69
Ganja Tangkapan Di Villa Mas Batam Dimusnahkan Polisi

Ganja Tangkapan Di Villa Mas Batam Dimusnahkan Polisi

Polda Kepulauan Riau (Kepri), melakukan pemusnahan terhadap barang bukti ganja kering hasil tangkapan di wilayah Villa Mas, Kota Batam, Selasa (1/3/2022).

Dari barang bukti sebanyak 225,59 gram, 156,85 gram diantaranya dimusnahkan dengan cara dibakar.

Sementara sebanyak 63,74 gram dikirim ke Laboratorium BPOM Kepri. Selanjutnya, 68,74 gram digunakan untuk pembuktian di persidangan.

Barang bukti ganja ini didapat dari seorang pria berinisial MM yang diamankan Ditresnarkoba Polda Kepri saat hendak menjual narkoba jenis ganja pada Kamis (3/2/2022) lalu.

Pria tersebut diamankan di wilayah Villa Mas, Kota Batam.

“Saat itu Tim Opsnal Subdit 2 Polda Kepri mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada yang menjual narkotika jenis ganja,” ujar P.S Kanit I Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri, AKP Hippal Tua Sirait, Rabu (2/3/2022).

Kemudian, lanjut Hippal, barang bukti beserta tersangka dibawa ke Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut. Namun saat ini perkara telah selesai dalam pemberkasan.

Untuk pelaku, dikenakan Pasal 115 Ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun penjara.

 

Dari barang bukti sebanyak 225,59 gram, 156,85 gram diantaranya dimusnahkan dengan cara dibakar.

Sementara sebanyak 63,74 gram dikirim ke Laboratorium BPOM Kepri. Selanjutnya, 68,74 gram digunakan untuk pembuktian di persidangan.

Barang bukti ganja ini didapat dari seorang pria berinisial MM yang diamankan Ditresnarkoba Polda Kepri saat hendak menjual narkoba jenis ganja pada Kamis (3/2/2022) lalu.

Pria tersebut diamankan di wilayah Villa Mas, Kota Batam.

“Saat itu Tim Opsnal Subdit 2 Polda Kepri mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada yang menjual narkotika jenis ganja,” ujar P.S Kanit I Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri, AKP Hippal Tua Sirait, Rabu (2/3/2022).

Baca Juga :  Vaksinasi Booster di Kepri Capai 53,32 Persen

Kemudian, lanjut Hippal, barang bukti beserta tersangka dibawa ke Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut. Namun saat ini perkara telah selesai dalam pemberkasan.

Untuk pelaku, dikenakan Pasal 115 Ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun penjara.