64
Lokasi Lahan Hutan Lidung Sebagian Perumahan Arira Garden Batam

Lokasi Lahan Hutan Lidung Sebagian Perumahan Arira Garden Batam

PT Bintang Arira Developtama selaku Pengembang Perumahan Arira Garden, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), kini tengah menindak lanjuti keluhan warga perihal lokasi lahan Hutan Lindung Sei Hulu Lanjai.

Terhitung sejak tahun 2020 lalu, perumahan Arira Garden tersandung permasalahan yang cukup rumit. Dimana setengah dari lokasi lahan di perumahan itu ditetapkan masuk ke dalam kawasan hutan lindung.

“Luas lahan perumahan itu 10 hektar dan didapatkan dari tahun 2005. Pada tahun 2008 terbitlah sertifikat dari BPN Batam dan disitu menyatakan bahwa lokasi itu bukan hutan lindung,” kata Kuasa Hukum PT Bintang Arira Developtama, James Sumihar Sibarani yang didampingi Arthur Hutapea, Rabu (9/3/2022).

“Lalu di tahun 2010 terbit IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dan di tahun 2012 hingga 2017 klien kita sudah memulai tandatangan akta jual beli, saat itu tidak ada masalah, sertifikat juga didapati konsumen,” sambungnya.

Kata dia, kliennya telah mendapatkan penetapan lahan dari Otorita Batam yang saat ini berganti nama menjadi Badan Pengusahaan (BP) Batam sejak tahun 2005 silam.

Lalu, terhitung sejak tahun 2008, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Batam menerbitkan sertifikat perumahan Arira Garden. Dinyatakan juga bahwa lahan tersebut tidak masuk dalam kawasan hutan lindung.

James menambahkan, di tahun 2019, perumahan yang memiliki 770 unit itu hanya menyisakan 4 unit yang belum terjual. Kemudian, pada 4 Februari 2020, satu unit rumah terjual, akan tetapi hal itu merupakan awal dari seluruh permasalahan.

“Permasalahan bermula pada 4 Februari 2020, saat satu unit rumah terjual. Saat itu, tandatangan jual beli sudah selesai, tapi ketika akan melakukan permohonan balik nama di BPN Batam, kami mendapati informasi bahwa terdapat titik hutan lindung di perumahan Arira Garden ini. Berdasarkan keterangan orang BPN Batam, itu blokir internal karena masuk dalam kawasan hutan lindung,” ujarnya.

Baca Juga :  𝐇𝐚𝐫𝐮𝐦𝐤𝐚𝐧 𝐍𝐚𝐦𝐚 𝐁𝐚𝐭𝐚𝐦, 𝐑𝐮𝐝𝐢 𝐃𝐮𝐤𝐮𝐧𝐠 𝐒𝐡𝐨𝐟𝐢𝐚 𝐝𝐢 𝐀𝐣𝐚𝐧𝐠 𝐌𝐢𝐧𝐢 𝐆𝐫𝐚𝐧𝐝 𝐌𝐨𝐝𝐞𝐥 𝐈𝐧𝐝𝐨𝐧𝐞𝐬𝐢𝐚

PT Bintang Arira Developtama langsung mengambil tindakan untuk menyurati Dinas Bina Marga dan Tata Ruang setempat agar mendapatkan titik terang dari permasalahan tersebut.

Pihaknya juga mendapat jawaban bahwa dari 10 hektar lahan perumahan Arira Garden, 45,6 ribu meter persegi masuk ke dalam kawasan hutan lindung. Dan, 54 ribu meter persegi lagi tidak masuk ke dalam kawasan hutan.

Dari itu, dirincikannya, ada 399 unit rumah yang tidak termasuk di dalamnya. Sementara 371 unit rumah lagi masuk ke dalam kawasan hutan lindung Sei Hulu Lanjai.

“Kami juga sudah menyurati BPN Batam dan ke Real Estate Indonesia (REI) Kota Batam terkait adanya permasalahan ini. Terkait kenapa pada tahun 2008 BPN Batam bisa menyatakan bahwa lahan tersebut tidak masuk ke dalam hutan lindung, tetapi saat ini menjadi masuk ke dalam kawasan hutan kami belum sempat mempertanyakannya. Tapi dalam waktu dekat akan kami tindaklanjuti kembali,” kata James.

Tak sampai di situ saja, PT Bintang Arira Developtama juga menghimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya konsumen yang memiliki aset rumah di perumahan Arira Garden agar dapat menahan diri dan tidak gampang terhasut.

Pasalnya, hingga saat ini pihaknya bersama REI Batam akan terus menindaklanjuti persoalan itu sampai dipastikan dapat terselesaikan tanpa merugikan pemilik hunian.

Pihaknya berharap kepada pemerintah dan juga pihak terkait untuk melihat dan menyikapi permasalahan ini sesegera mungkin. Tujuannya agar tidak ada konsumen dan pengembangan perumahan yang dirugikan.

“Kami juga menghimbau kepada masyarakat dalam hal ini konsumen di perumahan Arira Garden agar tidak perlu risau, karena klien kami akan terus bergerak untuk menyelesaikan permasalahan ini, kita akan terus berjuang agar pemerintah dan instansi terkait cepat menyelesaikan ini,” kata dia.

Baca Juga :  SMPN 29 Ulang Tahun, Ratusan Siswa Unjuk Kebolehan Lewat Bakat Selama 17 Menit