Wakil Wali Kota Tanjungpinang, Endang, saat mengikuti sosialisasi di ruang rapat Engku Putri Raja Hamidah
Sertifikasi Halal hingga Bazaar, Sederet Dukungan Pemko ke UMKM Tanjungpinang

Sertifikasi Halal hingga Bazaar, Sederet Dukungan Pemko ke UMKM Tanjungpinang

Pemerintah Kota Tanjungpinang terus berkomitmen untuk memajukan produk lokal Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.

Hal tersebut, bisa dilihat banyak program yang telah diluncurkan untuk membantu pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), mulai dari memberikan sertifikasi halal, fasilitasi pemasaran produk di swalayan, penyaluran bantuan peralatan melalui dana corporate social responsibility (CSR), hingga bazar juadah nusantara.

Dengan hadirnya program ini tentu mendukung Gerakan Nasional (gernas) Bangga Buatan Indonesia (BBI) yang terus digencarkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada Pemerintah Daerah (pemda).

Saat gelaran sosialisasi Surat Edaran (SE) bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tentang Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Daerah, yang diikuti provinsi, kabupaten, dan kota secara virtual, Plt Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Kementerian Dalam Negeri, Sugeng Hariyono meminta pemda provinsi, kabupaten, dan kota segera membentuk tim Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN) sesuai SE bersama Mendagri dan Kepala LKPP nomor 027/2929/SJ dan Nomor 1 Tahun 2021.

“Pembentukan tim P3DN paling lambat 3 bulan sejak SEB ini ditetapkan. Beranggotakan unsur pemda dan unsur dunia usaha untuk melakukan koordinasi, sosialisasi, pengawasan, dan evaluasi pelaksanaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri (PDN) dalam pengadaan barang/jasa di pemda masing-masing,” pinta dia.

Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah LKKP, Setya Budi Arijanto, juga meminta pemda memanfaatkan katalog elektronik (e- catalogue) lokal dan toko daring salah satu bela pengadaan untuk UMKM.

Untuk itu, ia meminta Gubernur, Wali Kota, Bupati mengarahkan sekretaris daerah untuk menginisiasi katalog elektronik lokal, dengan dibantu kepala unit kerja pengadaan barang/jasa (UKPB) dalam mengelola katalog elektronik lokal sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang pengelolaan barang/jasa pemerintah.

Baca Juga :  Ketua Umum TP-PKK Resmikan Penyengat sebagai Pulau Digital

“Tidak perlu menunggu surat edaran dari gubernur. Segera menyelesaikan katalog elektronik lokal dengan penetapan dan penugasan verifikator nya,” ucapnya.

Karena, lanjut dia, manfaat katalog lokal bagi daerah dapat memeratakan perekonomian, meningkatkan pendapatan per kapita rakyat di daerah, mengurangi kemiskinan, dan menyejahterakan ekonomi lokal lewat optimalisasi pelibatan pelaku usaha daerah dalam pengadaan barang / jasa pemda.

“Belanja barang / jasa tercatat secara elektronik sehingga lebih transparan dan akuntabel,” terang dia.

Dalam sosialiasi itu, Wakil Wali Kota, Endang  mendukung gerakan nasional bangga buatan Indonesia melalui sistem katalog elektronik lokal dan pembentukan tim P3DN.

“Kita akan mempersiapkan regulasi dan pembentukan tim untuk mendukung program nasional ini,” sebutnya.