Ratusan karyawan PT Artha Teknik Abadi (ATA) geruduk kantor perusahaan
Kantor PT Artha Teknik Abadi di Karimun Digeruduk Ratusan Karyawan Malam Hari

Kantor PT Artha Teknik Abadi di Karimun Digeruduk Ratusan Karyawan Malam Hari

Ratusan karyawan PT Artha Teknik Abadi (ATA) di Karimun menggeruduk kantor perusahaannya di Sungai Raya, Kecamatan Meral, pada Selasa (8/3/2022) malam.

Aksi karyawan subcon PT Saipem Indonesia Karimun Branch (SIKB) itu dilakukan setelah pulang kerja.

Kedatangan mereka untuk meminta hak atau gaji pesangon para karyawan yang telah molor dibayarkan di bulan Maret ini.

Seorang karyawan PT ATA, Saidi mengatakan, pihak perusahaan sudah beberapa kali melakukan penundaan pembayaran gaji karyawan.

“Penundaan gaji ini sudah tiga kali di bulan Maret ini. Dan pihak perusahaan minta diundur lagi,” ujar Saidi.

Saidi menjelaskan, keterlambatan gaji ini sangat meresahkan pekerja jika terus dibiarkan. Lantaran, mereka juga harus memenuhi kebutuhan untuk keluarga.

Dengan begitu, mereka sepakat mendesak perusahaan agar segera membayarkan gaji karyawan.

“Kalau tak kunjung dibayar, kami minta perusahaan membayarkan denda keterlambatan gaji sebesar 5 persen jumlah gaji yang mesti diterima,” tegasnya.

Diketahui, ada dua ratusan karyawan yang menjadi tanggung jawab PT ATA untuk dibayarkan hak atau gaji tunjangannya selama bekerja.

“Keterlambatan gaji seperti ini sudah sering kami alami. Ini sudah yang ketiga kali, tapi kali ini adalah yang terparah sampai tiga kali diundur gaji,” terangnya.

“Mereka (PT ATA-red) mempercepat tutup buku yang seharusnya tanggal 25, menjadi tanggal 23 yang dibenarkan adanya tanggal merah. Kemudian yang seharusnya gaji di bayar tanggal 1, dijanjikan tanggal 4, kemudian molor ke tanggal 7 dan ditunda hingga tanggal 9. Kami masih coba menunggu hingga sore ini,” jelasnya.

Lebih lanjut, pihak karyawan bersama manajemen PT ATA membuat pernyataan akan membayarkan dan memberikan denda pesangon tersebut.

“Kami kerja dengan berbagai risiko dengan tekanan yang ada. Jadi ini tidak adil bagi kami. Ini merupakan hak kami yang harus kami minta dan pertanyakan kepada perusahaan,” tambahnya.

Baca Juga :  4 Tersangka Pemilik 1 Kg sabu di Batam Diringkus Di Karimun, Terancam hukuman Mati

Sementara HRD PT ATA, Roni enggan memberikan tanggapan lebih jauh terkait tuntutan para karyawan tersebut.

“Saya tidak memiliki kapasitas jika memberikan keterangan terkait hal ini. Kita juga sedang menunggu respons dari manajer perusahaan yang bersangkutan,” pungkasnya..