Kuartal 1 Tahun 2023 Bea Cukai Batam Lakukan 253 Penindakan, Nilai Barang Capai Rp30,8 Miliar

 

LiputanWarta.Com, Batam – Dalam melaksanakan fungsi Community Protector, Bea Cukai Batam sepanjang kuartal 1 tahun 2023 berhasil menorehkan prestasi yang luar biasa.

Secara keseluruhan dalam satu kuartal, Bea Cukai Batam telah melakukan penindakan sebanyak 253 penindakan. Dengan total estimasi nilai barang hasil penindakan sebesar Rp30,8 miliar.

“Terhadap pelanggaran tersebut Bea Cukai Batam telah berhasil menghimpun penerimaan negara sebesar
Rp1,67 miliar yang terdiri dari Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh Pasal
22 Impor), dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM). Angka tersebut naik 98% dibandingkan dengan
triwulan I tahun 2022,” jelas Rizki Baidillah selaku Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan
Informasi.

Rizki menambahkan bahwa dari semua penindakan tersebut terdiri dari berbagai jenis barang, seperti NPP
(Narkotika, Psikotropika dan Prekursor), Barang Kena Cukai, Barang Pornografi dan Sextoys, Komoditi
Pakaian, Tas, Sepatu bekas dan/atau Aksesoris lainnya, perangkat elektronik dan komoditi lainnya.

Penindakan NPP pada kuartal 1 tahun 2023, Bea Cukai Batam telah berhasil menggagalkan
penyelundupan 19.912 butir ekstasi, 2.425,70 gram metamphetamine, 1.911 gram ketamine dan 9 botol cairan mengandung metamphetamine.
“Penindakan terhadap NPP dilakukan di berbagai tempat, mulai dari bandara, pelabuhan, tempat penimbunan sementara dan melalui kiriman paket barang,” tambah Rizki.

Penindakan terhadap Barang Kena Cukai selama kuartal 1 tahun 2023, Bea Cukai Batam berhasil
menindak 82 pelanggaran terhadap ketentuan cukai.

Telah dilakukan penindakan sebanyak 7,9 juta batang
terhadap rokok ilegal berbagai merek seperti merek HMIND, H&D, HMIND BOLD dan merek lainnya.

Angka tersebut naik 242% dibandingkan dengan triwulan I tahun 2022
Sedangkan untuk minuman mengandung alkohol (Mikol) illegal, Bea Cukai Batam telah berhasil melakukan
penindakan sebanyak 1.570 liter minuman mikol, naik 124% dibandingkan dengan triwulan I tahun 2022.

Baca Juga :  𝐖𝐮𝐣𝐮𝐝𝐤𝐚𝐧 𝐁𝐚𝐭𝐚𝐦 𝐊𝐨𝐭𝐚 𝐌𝐨𝐝𝐞𝐫𝐧, 𝐉𝐚𝐠𝐚 𝐄𝐬𝐭𝐞𝐭𝐢𝐤𝐚 𝐊𝐨𝐭𝐚 𝐔𝐩𝐚𝐲𝐚𝐤𝐚𝐧 𝐁𝐚𝐭𝐚𝐦 𝐁𝐞𝐛𝐚𝐬 𝐆𝐚𝐥𝐢𝐚𝐧 𝐊𝐚𝐛𝐞𝐥 𝐏𝐫𝐨𝐯𝐢𝐝𝐞𝐫

“Semua pencapaian yang telah diraih oleh Bea Cukai Batam tidak terlepas dari dukungan oleh instansi
penegak hukum seperti Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Kejaksaan,
Kementerian Perhubungan, Badan Narkotika Nasional, Badan Intelijen Negara, dan instansi terkait lainnya
dan juga peran dukungan masyarakat yang telah bersinergi dalam mencegah kejahatan dan pelanggaran
hukum kepabeanan dan cukai di wilayah Indonesia,” tutup Rizki. (*)