29
Rapat Paripurna RPJMD Dilaksanakan Secara Virtual Dan Tatap Muka Oleh DPRD Anambas

Rapat Paripurna RPJMD Dilaksanakan Secara Virtual Dan Tatap Muka Oleh DPRD Anambas

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA), menggelar rapat paripurna tentang penandatanganan nota kesepakatan rancangan awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun 2021-2026 antara DPRD dan kepala daerah, Sabtu 5 Mei 2021. Dalam rapat paripurna itu, dibuat dua bentuk, secara tata muka (langsung) dan virtual melalui aplikasi zoom meeting.

Menurut Ketua DPRD KKA, Hasnidar, rapat paripurna itu dilaksanakan dalam dua bentuk, tata muka dan virtual, lantaran mengingat himbauan surat edaran bupati untuk dapat menekan penularan Covid-19.

“Kami DPRD memberi ruang kepada seluruh stakeholder, apabila ada yang berkenan mengikuti jalannya rapat pada hari ini, kami juga menyediakan virtual melalui aplikasi zoom meeting,” kata Hasnidar.

Hasnidar pun meminta maaf apabila dalam proses pelaksanaan rapat paripurna tersebut, terasa kurang berkenan, karena belum dapat menghadirkan secara langsung di kantor DPRD.

Menurutnya, paripurna tentang penandatanganan nota kesepakatan rancangan awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun 2021-2026 antara DPRD dan kepala daerah dilaksanakan guna memenuhi ketentuan Pasal 47 Ayat 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor: 86 Tahun 2017, tentang rancangan awal RPJMD yang harus disusun sejak pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih.

“Sebagaimana amanah Permendagri, nomor 86 Tahun 2017, yang tentunya wajib dilaksanakan. Karena itu, apresiasi kami sampaikan kepada seluruh anggota DPRD dan pemerintah beserta seluruh jajarannya yang telah antusias membahas rancangan awal RPJMD dari awal hingga hingga terpenuhi kata sepakat,” urainya.

RPJMD, lanjut politisi PPP itu, merupakan penjabaran dari visi misi dan program kerja daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan daerah, dan keuangan daerah, serta program perangkat daerah dan lintas perangkat daerah, yang disertai dengan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif untuk jangka lima tahun.

Baca Juga :  Koramil Tarempa Gelar Vaksinasi Memperingati HUT Kodim Natuna

Dia menandaskan RPJMD KKA, tahun 2021-2026 harus benar-benar memperhatikan kaidah-kaidah seperti apa yang diamanahkan dalam Permendagri nomor 86 tahun 2017 dimana masih ada sistematika, cakupan mutu, indikator program, target dan capaian program.

“Selanjutnya sesuai hasil kesepakatan rapat bersama setelah melalui pembahasan, maka hari ini ketua DPRD dan bupati kepulauan Anambas akan bersama-sama menandatangani nota kesepakatan tentang rancangan awal RPJMD tahun 2021 – 2026 dengan disaksikan seluruh yang hadir pada rapat paripurna hari ini,” pungkasnya.

Dalam rapat itu, Hasnidar didampingi Wakil Ketua II, Firdiansyah dan dihadiri Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris, SH dan Wakil Bupati Kabupaten Anambas, Wan Zuhendra.

Sementara Anggota DPRD yang hadir sebanyak 13 orang dari 20 anggota DPRD Anambas, sehingga rapat itu dinyatakan kuorum dan memenuhi syarat untuk dilaksanakan paripurna.