18
Barcode Diterbitkan Pengadilan Agama Tarempa Untuk Memudahkan Pelayanan

Barcode Diterbitkan Pengadilan Agama Tarempa Untuk Memudahkan Pelayanan

Pengadilan Agama Tarempa mengeluarkan inovasi yakni publik campaign berupa pojok barcode yang bisa diakses oleh seluruh masyarakat. Inovasi Pengadilan Agama Tarempa itu baru saja dirilis. Tujuannya guna memudahkan masyarakat dalam mengajukan berkas dan melihat jadwal sidang.

“Hanya perlu scan barcode saja, masyarakat tinggal pilih mau lihat apa. Misalnya mau akses pendaftaran perkara atau prosedur pengambilan akta cerai. Tinggal pilih barcod-nya saja dan kemudian di-scan,” ucap Iis Nadia, Staf Perencanaan Teknologi Informasi dan Pelaporan (PTIP) Pengadilan Agama Kabupaten Kepulauan Anambas Jumat 11 Juni 2021.

Iis menjelaskan, setelah masyarakat melakukan scan barcode, maka akan muncul situs yang akan mengarahkan pada web. Pada web tersebut masyarakat bisa melihat apa saja berkas yang harus disiapkan dan mengetahui kapan jadwal sidang.

“Ini salah satu inovasi kita, apalagi kita kan masyarakatnya banyak juga dari luar pulau. Tentunya ini bisa memudahkan mereka. Kan masih banyak masyarakat yang kebingungan bagaimana cara lihatnya. Dengan adanya barcode ini jadi lebih gampang,” jelasnya.

“Adapun cara scan barcode untuk hp iphon, cukup buka kamera saja nanti akan keluar petunjuknya, sedangkan untuk hp android harus mengunduh aplikasi scanner atau scan,” lanjutnya

Adapun jumlah barcode yang disediakan Pengadilan Agama Tarempa sebanyak 9 barcode. Yaitu
1. jadwal sidang,
2. prosedur pengambilan akta cerai, 3.prosedur pengambilan sisa panjar,
4. alur pendaftaran perkara,
5. persyaratan pendaftaran perkara,

6. pedoman beracara,
7. prosedur perkara pada tingkat banding,

8. pengajuan permohonan perkara kasasi,

9. pengajuan permohonan peninjauan kembali.

Sejauh ini menurut Iis, pihaknya belum melakukan sosialisasi terkait inovasi terbaru yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama Tarempa itu. Namun di beberapa tempat fasilitas umum, kertas pemberitahuan barcode sudah ada yang ditempelkan.

Baca Juga :  Wakapolda Kepri Musnahkan Langsung Kokain Seberat 48 Kilogram

“Setiap orang yang datang ke sini kita kasih tahu. Tapi untuk sosialisasi ke pulau-pulau kita belum pernah, mungkin nanti akan direncanakan,” ujarnya.

Sejauh ini menurut Iis, pihaknya belum melakukan sosialisasi terkait inovasi terbaru yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama Tarempa itu. Namun di beberapa tempat fasilitas umum, kertas pemberitahuan barcode sudah ada yang ditempelkan.