Bripka M Diberhentikan Tidak Hormat Oleh Kapolres Anambas

Anambas, Liputanwarta.com -Kapolres Kepulauan Anambas menggelar sekaligus memimpin pelaksanaan Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada salah satu personel Polres Kepulauan Anambas, Bripka M, Senin (09/01/2023) di Halaman Apel Mako Polres Kepulauan Anambas.

Hadir dalam upacara tersebut seluruh Pejabat Umum Polres Kepulauan Anambas mulai dari Wakapolres, para Kabag, Kasat, Kapolsek jajaran dan seluruh Personel Polres Kepulauan Anambas.

Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Syafrudin Semidang Sakti menjelaskan, pelaksanaan Upacara PTDH ini dilakukan mengingat Bripka M telah melanggar kode etik dengan keterlibatannya dalam kasus narkoba dan indisipliner.

“Pelaksanaan pemberhentian ini sesuai dengan pasal 11 huruf (a) dan pasal 12 ayat 1 huruf (a) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri serta pasal 5 huruf (a), pasal 15 dan Peraturan Kapolri nomor 17 Tahun 2006 Tentang Kode Etik Profesi Polri, yang mana Bripka M melakukan Indisipliner dan juga terlibat dalam kasus narkoba,” jelasnya.

Kapolres juga mengaku sangat menyayangkan pemberhentian tidak hormat tersebut. Namun, dengan berbagai pertimbangan serta pilihan terakhir maka dilakukanlah sidang Komisi Kode Etik yang pada akhirnya terbitlah surat pemberhentian tidak dengan hormat.

Menurutnya, hal ini merupakan implementasi dari komitmen Polri untuk menegakkan disiplin Anggota. Yakni, dengan memberikan reward kepada anggota yang berprestasi dan memberikan punishment kepada anggota yang melanggar disiplin.

โ€œUpaya penegakan disiplin dan kode etik kepolisian sangat dibutuhkan guna terwujudnya pelaksanaan tugas dan tercapainya profesionalisme Polriโ€. pungkasnya.ย (Red)

 

 

 

 

 

 

 

Baca Juga :  Desa Belibak Destinasi Wisata