RHF airport
Calon Penumpang Bandara RHF Tak Perlu Tes Antigen dan PCR, Ini Syaratnya

Calon Penumpang Bandara RHF Tak Perlu Tes Antigen dan PCR, Ini Syaratnya

Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF) Tanjungpinang resmi memberlakukan aturan baru, syarat perjalanan tanpa memerlukan surat rapid test antigen maupun PCR, hari ini Rabu (9/3/2022).

Eksekutif General Manager (EGM) Bandara RHF Tanjungpinang, Ngatimin K Murtono, saat dikonfirmasi lebih lanjut mengatakan, calon penumpang yang akan berangkat kini tidak perlu antigen ataupun PCR.

“Dengan keluarnya SE 11 dari Satgas dan SE nomor 21 dari Kemenhub maka calon penumpang dari RHF sudah tidak diperlukan lagi rapid test antigen dan PCR,” ucap Ngatimin

Lebih lanjut, Ngatimin menginformasikan SE yang baru dikeluarkan tersebut berlaku bagi calon penumpang yang sudah vaksin dosis II atau booster.

“Namun demikian Bandara RHF tetap memberlakukan prokes dan jaga jarak. Hal ini semata untuk menjaga agar covid bisa terkendali dengan baik,” imbaunya.

Adapun persyaratan perjalanan domestik dengan transportasi udara berdasarkan surat edaran Satgas Covid-19 nomor 11 tahun 2022 dan surat edaran Kementerian Perhubungan nomor 21 tahun 2022, tidak diwajibkan RT PCR atau RT Antigen bagi yang sudah divaksin dosis II atau dosis III (Booster).

Kemudian bagi penumpang yang baru divaksin dosis I, syarat perjalanan memperlihatkan hasil negatif RT PCR (3×24) jam atau RT Antigen (1×24) jam.

Bagi pelaku perjalanan di bawah usia 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Pelaku perjalanan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.

Bagi anda yang ingin melakukan perjalanan dari Bandara RHF Tanjungpinang, berikut jadwal penerbangan ke berbagai daerah yang bisa anda pesan melalui aplikasi pembelian tiket pesawat.

1.Tanjungpinang – Jakarta, maskapai Citilink, keberangkatan pukul 16.20 WIB, harga tiket Rp. 1.348.900.

2.Tanjungpinang – Natuna (10/3), maskapai Garuda (transit), keberangkatan pukul 09.25 WIB, harga tiket Rp 2.976.268.

Baca Juga :  Bappelitbang Tanjungpinang Gelar FPD Susun RKPD 2023, Target tak Maksimal, Walikota Ungkap Alasannya

3.Tanjungpinang – Letung (10/3), maskapai Garuda (transit), keberangkatan pukul 09.25 WIB, harga tiket Rp 2.634.686.

Syarat Terbaru Naik Pesawat Sesuai Aturan Menhub

Diberitakan, aturan baru menteri perhubungan akhirnya keluar. Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, penyesuaian aturan perjalanan dengan transportasi udara ini merujuk pada terbitnya SE Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2022.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan penyesuaian aturan perjalanan dengan transportasi udara melalui Surat Edaran (SE) Nomor 21 Tahun 2022.

“Maka dari itu, kami menerbitkan SE Kemenhub sebagai petunjuk teknis pelaksanaannya di lapangan,” kata Adita, Selasa (8/3/2022).

Adita menjelaskan, dalam SE tersebut memuat sejumlah ketentuan baru untuk syarat perjalanan di dalam negeri menggunakan moda transportasi udara yakni sebagai berikut:

1. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga atau booster tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

2. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;

3. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19; atau

4. PPDN dengan usia dibawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Baca Juga :  BMKG Infokan Cuaca (10/3) Tanjungpinang, Bintan Buyu, Tanjung Uban, dan Lagoi hingga Lusa

Adapun ketentuan tersebut dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing- masing.

Selanjutnya, lanjut Adita, setiap operator moda transportasi diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk memeriksa persyaratan perjalanan pada setiap PPDN.

SE Kemenhub ini mulai berlaku mulai Rabu, 8 Maret 2022 dan akan dievaluasi sesuai perkembangan dinamika di lapangan. Dengan terbitnya SE No 21 ini maka SE sebelumnya No 96 Tahun 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Para Direktur di lingkungan Ditjen Perhubungan Udara dan para Kepala Kantor Otoritas Bandara melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan SE.

“Kami mengimbau kepada masyarakat yang melakukan perjalanan agar tetap menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dan ketat, Yaitu memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mencuci tangan baik dengan menggunakan sabun atau hand sanitizer,” ujar Adita.