18
Disdikpora Anambas Mengatakan Proses Belajar Mengajar Secara BTM Dan BDR

Disdikpora Anambas Mengatakan Proses Belajar Mengajar Secara BTM Dan BDR

Di tengah masih tingginya penyebaran virus corona (Covid-19) di sejumlah wilayah di Indonesia, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas melalui Dinas Pendidikan mengambil langkah moderat (jalan tengah) dalam menggelar proses belajar mengajar pada tahun ajaran baru yang dimulai pada 12 Juli 2021 mendatang.

Kecamatan atau desa dalam satu pulau terpisah yang berstatus zona hijau diperbolehkan melaksanakan Belajar Tatap Muka (BTM). Sementara, jika masih berstatus zona oranye , tetap mempertahankan Belajar Dari Rumah (BDR).

Keputusan itu diambil setelah, melalui rapat bersama antara Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPPD), Kamis 8 Juli 2021.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kepulauan Anambas, Drs Nurman mengatakan hal itu

Kamis 8 Juli 2021.

“Bahwa menurut petunjuk menteri, bagi kabupaten yang masih zona oranye sekolah tidak boleh dibuka. Tetapi karena kita kepulauan, ia menyuruh kita untuk memilah-milah sekolah berdasarkan status wilayah, mana yang kira-kira zonanya hijau dan kuning,” sebut Nurman.

Nurman mengatakan, jika sekolah berada dalam satu pulau besar yang terpisah, dengan status zona hijau, maka pemberlakukan proses belajar mengajar dilaksanakan secara tatap muka atau BTM. Kemudian, jika sebuah kecamatan terpisah pulau, maka sekolah yang berada di status zona oranye tetap diberlakukan belajar daring atau BDR.

“Misalnya, desa Arung Hijau dan Air Bini adalah berada di Kecamatan Siantan Selatan, akan tetapi berada di Pulau Siantan yang berstatus orange, maka sekolahnya tetap BDR. Sebaliknya, seperti daerah Kiabu Telaga dan Mengkait boleh dibuka atau BTM. Asalkan satu pulau saja dan tidak terhubung ke daerah lain,” urai Nurman.

Nurman merinci, sejumlah sekolah yang boleh menggelar BTM antara lain, ntuk sekolah yang dibuka atau (BTM) berada di Kecamatan Siantan Selatan seperti Desa Telaga, Desa Lingai, Desa Mengkait dan Desa Kiabu.

Baca Juga :  PB Bhayangkara Anambas Menangkan Laga Kapolres Cup

Untuk Kecamatan Siantan Timur, kecuali Desa Nyamuk dan Desa Batu Belah, boleh BTM. Untuk Siantan Utara semuanya dibuka atau BTM. Untuk Kute Siantan Dan Palmatak ditutup alias BDR.

Meski demikian menurut Nurman, kebijakan tersebut belum sepenuhnya final. Selain, masih menunggu keputusan Bupati Kepulauan Anambas, pihaknya juga masih akan melakukan evaluasi menjelang tanggal 12 Agustus 2021.

“Kita masih akan kembali melaksanakan rapat, untuk melihat perkembangan daerah dalam satu bulan ke depan,” katanya.

“Dan mengenai keputusan, akan diserahkan ke Bupati Kepulauan Anambas. Karena yang berhak memutuskan keamanan suatu daerah adalah tanggung jawab dari Bupati,” timpal Nurman.