36
Kapal Yacht Singapura Kembali Ke Batam Walau Sempat Berlabuh Di Tarempa

Kapal Yacht Singapura Kembali Ke Batam Walau Sempat Berlabuh Di Tarempa

Kapal Yacht berbendera Singapura yang sempat lego jangkar di perairan Tarempa, Selasa 1 Mei 2021 lalu, terpaksa kembali ke Batam, lantaran tidak mendapatkan izin sandar dari kantor Syahbandar Tarempa.

“Iya benar, kemarin kapal yacht asal Singapura yang berlabuh di depan Tarempa, dan ada 2 orang naik ke darat, 1 orang WNA asal Singapore dan 1 orang lagi sebagai kapten WNI,” kata Kepala Seksi Intelejen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Tarempa, Rizki Rabu 2 Juni 2021.

Rizki mengatakan, setelah mendapatkan laporan, pihaknya langsung turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan data WNA tersebut. “Saat mendapatkan informasi itu, kita langsung turun ke lapangan mengecek data keimigrasian mereka,” sebut Rizki.

Setelah dilakukan pengecekana lanjut Rizki, ditemukan bahwa WNA tersebut merupakan turis legal dikarenakan sudah melalui proses clearance pada imigrasi Batam. “Jadi mereka masuk ke Indonesia melalui Imigrasi Batam, Jadi imigrasi Tarempa hanya melakukan pengawasan dengan meminta berkas-berkas dari WNA tersebut,” jelasnya.

Saat ini, lanjut Rizki, kapal tersebut telah berlayar kembali ke Batam, karena tidak mendapatkan izin dari kantor Syahbandar Tarempa.

“Saat kita mintai dokumen keimigrasian ternyata kapal yacht tersebut sudah kembali ke Batam,” ujar Rizki lagi.

Terkait dengan dokumen kapal dan kekarantinaan, Rizki meminta kepada awak media ini, untuk mengkonfirmasi langsung kepada Syahbandar dan kantor karantina kesehatan pelabuhan Tarempa.

“Pada saat tim kami melakukan pengawasan, kapal Yacht itu sudah kembali ke Batam, dan mengenai izin berlabuh hingga proses karantina, silahkan ditanyakan kepada pihak terkait,” tutup Rizki.

 

Setelah dilakukan pengecekana lanjut Rizki, ditemukan bahwa WNA tersebut merupakan turis legal dikarenakan sudah melalui proses clearance pada imigrasi Batam. “Jadi mereka masuk ke Indonesia melalui Imigrasi Batam, Jadi imigrasi Tarempa hanya melakukan pengawasan dengan meminta berkas-berkas dari WNA tersebut,” jelasnya.

Baca Juga :  Lakukan Kunker Di Anambas, Dandim 0318/Natuna Disambut Wakil Bupati Anambas

Saat ini, lanjut Rizki, kapal tersebut telah berlayar kembali ke Batam, karena tidak mendapatkan izin dari kantor Syahbandar Tarempa.

Terkait dengan dokumen kapal dan kekarantinaan, Rizki meminta kepada awak media ini, untuk mengkonfirmasi langsung kepada Syahbandar dan kantor karantina kesehatan pelabuhan Tarempa.