bandara
Soal Aturan Baru Perjalanan Tak Perlu Tes Antigen atau PCR, Ini Reaksi Penumpang

Soal Aturan Baru Perjalanan Tak Perlu Tes Antigen atau PCR, Ini Reaksi Penumpang

Aturan baru perjalanan yang meniadakan syarat tes antigen atau PCR bagi penumpang yang telah melakukan vaksinasi dosis II atau sampai boster ditanggapi beragam oleh warga.

Ada yang menyambut dengan senang hati, ada pula dengan kecemasan dan tidak menjadi persoalan bila tes antigen atau PCR diberlakukan sebagai syarat perjalanan.

Seperti Soviani (18), penumpang yang baru tiba di Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF) Tanjungpinang dari Jakarta.

Ia mengaku senang dengan aturan baru tersebut. Sebab sangat meringankan masyarakat yang akan berpergian.

“Sangat senang pastinya, kita mendukunglah. Apalagi jadi hemat biaya,” ucapnya, Rabu (9/3/2022).

Sayangnya, aturan ini diberlakukan saat dirinya sudah terlebih dahulu melakukan tes PCR.

“Saya sudah terlanjur tes PCR, kan 2 hari sebelum keberangkatan. Jadi sayang uangnya,” sebutnya sambil tertawa.

Tanggapan berbeda disampaikan penumpang lainnya bernama Bella.

Ia mengatakan, lebih setuju dengan pemberlakuan syarat tes antigen atau PCR.

“Kalau saya lebih baik pakai syarat. Soalnya masih takut penyebaran Covid-19. Apalagi kasus saat ini di Indonesia juga naik lagi,” ucapnya.

Sebab menurutnya, kesehatan lebih sangat penting bila syarat tes antigen atau PCR sebagai upaya pencegah penyebaran Covid-19.

“Kalau saya gak masalah. Soalnya kita lebih mendingin kesehatan dulu. Dengan aturan ini, tentu lebih tinggi mobilitas, dan agak waswas dengan penyebaran virusnya,” ucapnya.

Sementara itu, Bandara RHF Tanjungpinang sudah memberlakukan aturan tidak menggunakan syarat tes antigen dan PCR bagi penumpang yang telah melakukan vaksinasi dosis II atau sampai boster.

Hal itu disampaikan Plt Manager Operation Services dan Maintenance Bandara RHF Tanjungpinang, Bonie Pardede.

“Aturan tersebut sudah berlaku hari ini serentak seluruh Indonesia. Soalnya suratnya baru kemarin keluar,” ujarnya, Rabu (9/3/2022).

Baca Juga :  Ketum TP-PKK Mendagri Tanam Bibit Pohon di Kebun PKK Kepri

Ia juga menjelaskan, untuk alur prosedur penumpang yang akan berangkat dari Bandara Tanjungpinang.

Pertama sehari sebelum keberangkatan mengisi e-Hac terlebih dahulu melalui aplikasi Pedulilindungi.

“Bila sudah ada pemberitahuan layak terbang, bisa dilakukan scan qr code saat di Bandara sebelum check in,” ucapnya.

Selanjutnya, prosedur seperti biasa sampai dengan masuk ke ruang tunggu.

Bonie mengatakan, aturan pemberlakukan syarat perjalanan masih diberlakukan bagi calon penumpang yang baru mendapatkan vaksinasi dosis I.

“Layanan tes antigen atau PCR masih ada di Bandara, jadi masih bisa dilakukan tesnya,” sebutnya.