Kepala Kemenag dan Ketua FKUB Anambas : Masih Ada Solusi Untuk Mendirikan Gereja

Anambas, Liputanwarta.com -Persoalan pembangunan Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) di Kabupaten Kepulauan Anambas kini dijawab langsung oleh Kepala Kementerian Agama (Kemenag) dan Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Anambas, Selasa (22/02/2023).

Ketua FKUB Anambas, Ramli menjelaskan, pihaknya selalu mendukung apabila ada umat beragama yang ingin mendirikan Rumah Ibadah, namun terkait pendirian Gereja HKBP tersebut, terdapat beberapa persyaratan yang belum terpenuhi oleh Panitia Pembangunan Gereja.

 

“Kita tentunya mendukung apabila ada umat beragama yang mau mendirikan Rumah Ibadah, tetapi dalam persoalan itu (Gereja HKBP -Red) masih ada beberapa persyaratan yang belum terpenuhi sesuai SKB Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri tersebut,” jelas Ramli.

Lanjutnya, beberapa persyaratan yang belum terpenuhi tersebut antara lain jumlah KTP pendukung yang tinggal disekitar bangunan dan jumlah KTP pengguna Rumah Ibadah yang masih kurang dari angka minimal yang ditentukan dalam SKB 2 Menteri tersebut.

“Kita sudah melakukan verifikasi terhadap KTP pendukung dan pengguna Rumah Ibadah, dan hasilnya adalah kedua persyaratan itu belum terpenuhi, karena KTP pendukung yang tinggal di sekitar bangunan tidak tercukupi, serta KTP jumlah pengguna Rumah Ibadah masih banyak yang terdiri dari luar Anambas,” tutur Ramli.

Untuk itu, Ramli menyarankan kepada pihak Panitia Pembangunan Gereja agar kembali melengkapi persyaratan yang dibutuhkan, mulai dari KTP pengguna dan pendukung, hingga lokasi bangunan, karena apabila dari hasil verifikasi telah memenuhi unsur, maka pihaknya pasti akan mengeluarkan surat rekomendasi.

Dilain kesempatan, Kepala Kemenag Anambas, H. Erizal mengatakan, pihaknya sudah menerima surat hasil verifikasi dari FKUB Anambas, yang mana hasil dari verifikasi tersebut adalah tidak memberikan rekomendasi untuk mendirikan Gereja di Jalan Ibrahim Sattah.

Baca Juga :  Keindahan Bunga Reflesia Di Wisata Hutan Batu Tabir

“Alasan mengapa pihak Gereja belum mendapat surat rekomendasi adalah karena belum memenuhi persyaratan sesuai SKB 2 Menteri, oleh karena itu untuk menghindari adanya hal-hal yang tidak diinginkan, maka kami terpaksa belum bisa memberi persetujuan,” ujar Erizal.

Erizal menambahkan, saat ini tingkat toleransi di Anambas masih cukup baik, karena Anambas memiliki Kampung Toleransi yang terletak di Desa Sri Tanjung. Dimana desa tersebut memiliki 3 Rumah Ibadah yang letaknya cukup berdekatan.

Terakhir Ia menyebutkan, meskipun persyaratan tersebut belum terpenuhi, masih ada solusi bagi Panitia Pembangunan Gereja agar dapat mendirikan Rumah Ibadah.

“Dari kita menyarankan agar Panitia Pembangunan Gereja untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan sesuai SKB 2 Menteri itu, dan memilih lokasi lain agar dilakukan verifikasi ulang oleh FKUB,” sebut Erizal. (Red)