Ketua Peradi Bersatu Tanggapi Penetapan Tersangka dan DPO Johanis dan Thedy Johanis

 

LiputanWarta. Com, Batam- Penetapan tersangka dan DPO terhadap dua pengusaha Batam yakni Johanis dan Thedy Johanis, menimbulkan tanya tanya besar.

Sebab, Johanis dan Thedy Johanis merupakan pengusaha Batam yang reputasinya sangat baik dan telah terbukti membangun Kota Batam perlu diapresiasi.

Ketua Umum Peradi Bersatu Dr. Boy Kanu, akhirnya ikut nimbrung menanggapinya.

Menurut Boy Kanu, penetapan tersangka dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sangat disayangkan.

Sebab, antara PT JPK dan PT MRS ada perjanjian kerjasama secara perdata dan masing-masing pihak sepakat sesuai dengan perjanjian tersebut, sehingga kasus ini murni kasus perdata.

Dikatakannya, PT MRS yang menjual Ruko kepada para pembeli dan menerima uang hasil penjualan tersebut. Hal ini sesuai dengan perjanjian mereka.

Untuk itu, kata dia tidak ada hubungan hukum antara PT JPK dengan para pembeli ruko, karena yang menjual ruko adalah PT MRS.

Sementara, PT JPK tidak menjual ruko tersebut kepada pembeli. Sehingga tak ada hubungan hukum antara PT JPK dan pembeli ruko.

Lebih lanjut ia menjelaskan, PT MRS belum membayar sertifikat sebanyak 20 unit Ruko kepada PT JPK sesuai dengan perjanjian antara PT JPK dan PT MRS.

” 20 unit Ruko, terdapat 3 unit Ruko yang sertifikatnya belum diambil oleh PT MRS, yang dilaporkan oleh pelapor pada Polda Kepri. Padahal sudah disiapkan semua sertifikat sebanyak 20 unit Ruko, termasuk 3 unit Ruko yang dilaporkan oleh para pelapor di Polda Kepri,” kata Boy Kanu, Senin (29/5/2023).

Sertifikat tersebut saat ini dipegang (On hand) oleh PT. JPK, dan jika PT MRS bayar sertifikat tersebut maka bisa langsung diambil.

Namun, sampai saat ini, mengapa PT MRS belum mau ambil sertifikat tersebut? Akibatnya, PT MRS dilaporkan ke pihak Polda Kepri.

Baca Juga :  ๐๐ž๐ฅ๐š๐ญ๐ข๐ก๐š๐ง ๐…๐š๐ฌ๐ก๐ข๐จ๐ง ๐ƒ๐ž๐ฌ๐ข๐ ๐ง, ๐‰๐ž๐Ÿ๐ซ๐ข๐๐ข๐ง: ๐ƒ๐ž๐ฌ๐ข๐ ๐ง๐ž๐ซ ๐๐š๐ญ๐š๐ฆ ๐Œ๐ž๐ฆ๐›๐š๐ง๐ ๐ฎ๐ง ๐๐ž๐ซ๐š๐๐š๐›๐š๐ง

“Jadi sebenarnya kasus ini sangat simpel, PT MRS datang dan bayar sertifikat tersebut langsung bawa pulang dan bisa serahkan sertifikat itu kepada para pembeli,” ujar Boy Kanu.

Menurutnya, rasanya berlebihan apabila johanis dan Thedy Johanis dijadikan tersangka karena jelas, dan tak ada niat jahat untuk menahan sertifikat tersebut.

Yang jadi pertanyaan adalah mengapa pihak Johanis dan Thedy Johanis ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjadi DPO, padahal pihak PT MRS selaku penjual dan penerima uang dari para pembeli dan ditetapkan telah sebagai tersangka utama “tak dikejar”, terkesan “dibiarkan”?.

“Berdasarkan beberapa hal di atas maka saya sebagai teman baik Johanis dan Thedy Johanis menyarankan agar minta digelar perkara khusus di Mabes Polri agar persoalan ini bisa clear dan keadilan bisa digapai. Dengan demikian, maka keadilan masih ada di bumi pertiwi,” ungkapnya.

Sekjen Peradi bersatu Ade Darmawan S.H, menambahkan menyampaikan hal serupa dan turut prihatin atas apa yang dilakukan pihak kepolisian.

โ€œkami dan Polri pada saat Rakernas ke-1 di hotel Kartika Chandra telah membahas sinergi antara Polri dan Peradi bersatu,” kata Ade.

Dalam poin pembahasan tersebut menyoroti bahwa ada beberapa kasus yang terjadi di daerah cendrung kasus perdata di giring ke arah pidana.

“Kami sangat menyayangkan ini. Untuk itu saya meminta kepada kapolri dan Kabareskrim untuk segera mengevaluasi Polda kepri atas kasus ini,” katanya.

Apa lagi saat ini para penegak hukum disorot publik dan para petinggi Polri yang berprestasi ikut disorot. (*).