Polres Bintan Tangkap 8 PMI Ilegal di Pantai Loboi Bintan

Liputan Warta, Bintan – Satreskrim Polres Bintan berhasil amankan satu (1) orang tersangka inisial (H), dan delapan (8) orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang akan diberangkatkan dari Bintan menuju Malaysia.

Diketahui, pelaku diamankan di wilayah Kampung Bulang Tanjungpinang dan 8 PMI Ilegal berhasil diamankan di Pantai Loboi, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan.

Penangkapan ini dilakukan bersama tim gabungan dari Polairud Polres Bintan, Polsek Bintan Utara dan tim Opsnal Polres Bintan.

Kasatreskrim Polres Bintan, AKP Marganda P Limbong mengatakan bahwa tersangka berperan sebagai tekong darat, atau mengatur keberangkatan para CPMI Ilegal ke Malaysia.

“Kita berhasil mengamankan 1 tersangka dan 8 CPMI ilegal asal Lombok yang akan diberangkatkan ke Malaysia (NTB) tadi malam,” kata AKP Marganda diruang kerjanya. Sabtu, 11 November 2023.

Lagi, ditambahkan AKP Marganda, bahwa dalam kasus ini masih ada tersangka baru yang akan diamankan.

“Kemungkinan ada tersangka lain, dan kami masih melakukan pengembangan sejauh mana keterlibatan tersangka lainnya,” tambahnya.

Polisi berhasil menemukan barang bukti pada tersangka berupa, satu tas berisi tiket keberangkatan dari Lombok menuju Batam.

Lalu, satu unit Mobil rental dan sepeda motor juga diamankan di Mapolres Bintan.

Disamping itu, Kasatreskrim menghimbau kepada masyarakat agar tidak ketularan untuk bekerja di luar negeri jika tidak resmi.

“Karena mereka kadang menjanjikan pekerjaan ketika sampai disana, alhasil calon tersebut tiba disana malah disuruh mencari pekerjaan sendiri,” himbaunya.

Berikut aduan masyarakat di nomor call center untuk Pengaduan masyarakat (Dumas) via wa/telepon ke nomor 0813-7425-4210. Lalu nomor call center Propam Polres Bintan, WA/telepon ke 0821-7289-5722. (*/red).

Baca Juga :  Satu Sekolah Di Bintan Diliburkan Akibat Tertular