Masyarakat Boleh Menitipkan Kendaraannya Di Polsek Siantan

Anambas, Liputanwarta.com -Untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan yang menyasar rumah-rumah warga yang kosong karena melakukan mudik ketika perayaan Idul Fitri, Kapolsek Siantan memperbolehkan masyarakat untuk menitipan kendaraannya di Polsek Siantan.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolsek Siantan, IPTU Gunawan Husein, Jum’at (29/04/2022) ketika menyambangi Komunitas Jaga Kampung (KJK).

“Guna mencegah adanya tindak kejahatan di wilayah hukum Polsek Siantan, bagi masyarakat yang ingin menitipkan kendaraannya di Polsek, silahkan,” ujarnya.

Lanjut Gunawan menuturkan, hal tersebut diperbolehkan guna meningkatkan kenyamanan dan situasi Kamtibmas di wilayah hukum Polsek Siantan.

Tak hanya itu, Ia juga menghimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada terhadap barang-barang elektronik yang ditinggalkan dirumah.

“Sebelum meninggalkan rumah, kami himbau kepada masyarakat untuk memastikan keadaan barang elektronik di rumah dalam posisi mati, untuk mencegah terjadinya kebakaran,” sebut Gunawan.

Baca Juga :  Pendaftaran Siswa Baru Secara Online Di SMP Anambas