Mengapa Pembangunan Gereja di Anambas Sulit?

Anambas, Liputanwarta.com -Para Jemaat Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) di Kabupaten Kepulauan Anambas hingga saat ini bertanya-tanya, mengapa membangun Gereja di Anambas masih jauh dari kata mudah dengan alasan belum memenuhi syarat oleh Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Anambas.

Padahal, pada Rapat Koordinasi Nasional Kepala Daerah dan Forkopimda, 17 Januari 2023 lalu, Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo telah menekankan semua umat beragama mendapat kebebasan beragama dan beribadah sesuai UUD 1945.

Sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri pasal 14, persyaratan dalam mendirikan Rumah Ibadah yaitu daftar nama dan KTP pengguna Rumah Ibadah paling sedikit 90 orang, serta dukungan dari masyarakat setempat paling sedikit 60 orang.

Namun, meski seluruh persyaratan yang diperlukan telah dipenuhi sejak 2021 lalu oleh Panitia Pembangunan Gereja HKBP, nyatanya hingga kini Gereja tersebut masih belum bisa difungsikan.

“FKUB masih tidak bisa mengeluarkan surat rekomendasi dengan alasan persyaratan tersebut tidak terpenuhi, padahal jumlah Jemaat maupun dukungan penduduk sudah melebihi dari jumlah minimal yang ditentukan oleh SKB 2 Menteri,” jelas Edis Simanjuntak, Ketua Panitia Pembangunan Gereja HKBP, Senin (20/02/2023).

Edis mengatakan, karena tidak adanya Rumah Ibadah bagi para Jemaat HKBP, pihaknya terpaksa melakukan Ibadah dengan menyewa salah satu ruangan di Hotel Tarempa Beach.

Dimana sejak 2013 lalu, pihaknya telah membeli tanah dan mulai membangun pondasi dari hasil swadaya para Jemaat, yang awalnya diperuntukkan sebagai rumah bagi Pendeta, dan kemudian para Jemaat sepakat untuk menjadikan bangunan tersebut sebagai Gereja.

“Kita ingin memiliki Rumah Ibadah sendiri, karena sudah 10 tahun kita belum memiliki Rumah Ibadah, maka kami mohon perhatian dari Pemerintah Daerah terkait hal tersebut,” ujar Edis.

Baca Juga :  Fiber Optik Siantan-Palmatak-Jemaja Akan Segera Dibangun

Tak hanya itu, Dirinya menuturkan, selain berkoordinasi dengan FKUB, Edis juga sudah melakukan pertemuan dengan Bupati Anambas, namun hal itu tetap belum membuahkan hasil terhadap pendirian Rumah Ibadah.

“Kami sudah sempat menghadap ke Kementerian Agama (Kemenag) Anambas dan bapak Bupati Anambas, namun belum juga membuahkan hasil terkait pendirian Rumah Ibadah kami,” tutur Edis.

Edis berharap kepada Pemerintah Daerah agar dapat memperhatikan permasalahan itu dan memberikan solusi terkait pendirian Gereja HKBP tersebut. (Red)