13
Pemkab Anambas Perpanjang Pemberlakuan Jam Malam

Pemkab Anambas Perpanjang Pemberlakuan Jam Malam

Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas kembali memperpanjang pemberlakuan jam malam dalam rangka mencegah penyebaran virus corona (Covid-19). Perpanjangan itu tertuang melalui Surat Edaran (SE) bernomor 038/Kdh.KKA/680/06/2021.

Namun, terjadi sedikit perubahan, dalam surat perpanjangan itu, yakni jadwal operasi dari awalnya pukul 20.00 sampai 04.00, berubah menjadi pukul 21.00 sampai 04.00, dan berlaku untuk seluruh kecamatan.

Menurut SE itu, pemberlakuan jam malam diperpanjang mulai tanggal 15 Juni 2021 hingga sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian dan atau memperhatikan hasil evaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan.

Surat edaran yang ditandatangani Wakil Bupati itu, menyebutkan alasan dilakukan perpanjangan lantaran, masih terjadinya temuan kasus positif Covid-19 di Kabupaten Kepulauan Anambas.

Meski penyebaran kasus Covid-19 telah menunjukkan tren positif penurunan angka terkonfirmasi aktif yang signifikan selama 1 (satu) bulan terakhir.

Namun, dipandang perlu melakukan upaya pencegahan, pengendalian yang ekstra guna menghentikan penularan Covid-19 pada masyarakat, dengan tidak mengesampingkan aspek perekonomian dan kegiatan primer mayarakat.

Berikut potongan surat edaran tersebut.

Berkenan dengan hal tersebut, dengan ini disampaikan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas.

1. Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas memberlakukan jam malam di seluruh Wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas mulai pukul 21.00 s/d 04.00 WIB.
2. Pemberlakuan jam malam di seluruh wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas terhitung mulai tanggal 15 Juni 2021 sampai dengan waktu yang akan ditentukan kemudian dan/atau memperhatikan hasil evaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan;
3. Selama pemberlakuan jam malam, warga dilarang melaksanakan aktivitas di luar rumah;
4. Pemberlakuan jam malam dikecualikan bagi :
a. Tenaga Medis dan Petugas Keamanan;
b. Apotek, fasilitas Kesehatan dan Hotel;
c. Karyawan/ Karyawati yang pulang/ berangkat kerja;
d. Aktifitas masyarakat yang akan berobat/ mengakses layanan fasilitas kesehatan/ Rumah Sakit;
e. Aktifitas lain yang sifatnya penting dan mendadak.

Baca Juga :  Pemberlakuan Jam Malam Mulai Diterapkan 4 Kecamatan Di Anambas

5. Pengawasan dan penegakan hukum pemberlakuan jam malam dilaksanakan oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI), Polisi Republik Indinesia (POLRI), dan Satuan Polisi Pramong Praja (SATPOL, PP).
6. Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Bupati Kepulauan Anambas Nomor : 28/Kdh.KKA/680/05.2021 tanggal 19 Mei 2021 tentang pemberlakuan jam malam dalam rangka penjegahan, pengendalian COVID – 19 dilingkungan pemerintah kabupaten Kepulauan Anambas dinyatakan dicabut dan tidak berlaku