21
Pelatihan Relawan Damkar Oleh Pemkab Anambas

Pelatihan Relawan Damkar Oleh Pemkab Anambas

Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran mengadakan pelatihan pembentukan dan pembinaan relawan pemadam kebakaran Kabupaten Kepulauan Anambas, 8 Juli 2021

Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran terus menggesa dengan melakukan pengembangan dan pergerakan untuk turun langsung ke masyarakat sebagai bentuk pengabdian dan pelayanan demi keselamatan bersama, terutama masyarakat di Kabupaten Kepulauan Anambas.

Dengan  melaksanakan suatu Pelatihan Pembentukan Dan Pembinaan Relawan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun 2021, kegiatan ini dimulai dengan pelaksanaan upacara pembukaan di Kantor Camat Jemaja Timur, Rabu 7 Juli 2021.

Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas, Sahtiar, SH.,MM, selaku Pembina Upacara dalam pidatonya menyampaikan rasa bangga kepada peserta Pelatihan Pembentukan Dan Pembinaan Relawan Pemadam Kebakaran atas antusias dan semangat nya mengikuti kegiatan ini.

“Tetap semangat, jaga kekompakan dan rasa kekeluargaan dalam menjadi 1 Tim Kerja, karena semua itu adalah kunci dari kerjasama yang baik, saya mewakili Bupati Kepulauan Anambas mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya atas dukungan  dari pihak Kecamatan, TNI, Polres Kepulauan Anambas, Basarnas, dan pihak lainnya untuk kontribusinya dalam kegiatan pelatihan ini,”  ungkap Sahtiar

Sahtiar juga berharap para relawan pemadam kebakaran dapat mengikuti pelatihan tersebut dengan sebaik-baiknya dan pada saatnya nanti dapat membantu Pemerintah Daerah dan Masyarakat apabila terjadi bencana kebakaran atau bencana lainnya di sekitar tempat tinggal kita.

Pelatihan ini meliputi pengetahuan dasar-dasar pemadam kebakaran serta penyelamatan, penguatan fisik dan kerjasama tim.

Kepala Bidang Pemadam Kebakaran Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kepulauan Anambas, Richart, SE menyampaikan maksud dan tujuan diadakan Pelatihan Pembentukan Dan Pembinaan Relawan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun 2021.

Baca Juga :  Hari Bhayangkara Ke-76, Personel Kepolisian Di Anambas Sambangi Masyarakat Desa Air Nangak Dan Desa Landak

Sebagai upaya  untuk meningkatkan pelayanan pemadam kebakaran Kabupaten Kepulauan Anambas terhadap kebutuhan wajib pelayanan dasar bagi masyarakat Anambas untuk mewujudkan pelayanan 15 menit time respon pemadam kebakaran di Anambas.

“Dengan dibentuknya relawan pemadam kebakaran di desa-desa, diharapkan time respon atau waktu respon terhadap terjadinya  kejadian kebakaran di seluruh wilayah Anambas tidak lebih dari 15 menit, artinya diharapkan  kawan kawan relawan pemadam kebakaran dapat mengantisipasi terhadap peristiwa kebakaran ataupun kejadian yang membutuhkan penyelamatan bagi masyarakat Anambas,” jelas Richart.

Diketahui dari penjelasan Kabid Pemadam Kebakaran bahwa atensi masyarakat dari 7 Kecamatan Se-Kabupaten Kepulauan Anambas yaitu masyarakat dari 3 Kecamatan (Kecamatan Jemaja, Jemaja Timur dan Jemaja Barat).

Mempunyai ketertarikan yang sangat besar dengan kegiatan ini, ditandai dengan kuota yang seharusnya tahap pertama dibentuk 6 orang relawan pemadam kebakaran untuk tiap Kecamatan, ternyata kuota ditambah jadi 7 orang untuk tiap kecamatan dikarenakan sangat besar antusias masyarakat dari 3 (tiga) kecamatan tersebut mengikuti kegiatan ini.

“Sebelumnya kita melatih 18 orang untuk 3 kecamatan ini, tetapi karena tingginya minat masyarakat untuk mau terlibat  secara sukarela dalam relawan pemadam kebakaran sehingga kita tambah Quota menjadi 25 orang dan harapannya kedepan.

“Agar setiap desa di Kabupaten Kepulauan Anambas mempunyai 10 orang relawan pemadam kebakaran untuk tahun depan,”  tutup Richart.”

Bersamaan dengan Pembukaan Pelatihan Pembentukan Dan Pembinaan Relawan Pemadam Kebakaran, dilaksanakan juga kegiatan penyerahan tabung alat pemadam api ringan (APAR) kepada masyarakat  kelurahan Letung, Desa Air Biru, dan Kecamatan Jemaja.

Selanjutnya dilanjutkan dengan pelaksanan vaksinasi dilingkungan kantor Camat Jemaja Timur, hal ini akan terus digesa untuk mensukseskan program Pemerintah sebagai upaya dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Baca Juga :  2 Berkas Tipikor Dana Desa Dilimpahkan Cabjari Tarempa Ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang