24
Pemkab Anambas Berlakukan Sanksi Bagi Pelanggar Prokes

Pemkab Anambas Berlakukan Sanksi Bagi Pelanggar Prokes

Bagi masyarakat Anambas, sepertinya perlu tahu aturan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Jika tidak, bagi pelanggar akan dikenai sanksi berupa push up bagi laki-laki dan menari bagi perempuan.

Kepala Seksi Perlindungan Masyarakat (Linmas) Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kepulauan Anambas, Alam Satriana mengatakan itu, di selal-sela operasi pengawasan penerapan Prokes Covid-19, Selasa, 4 Mei 2021, di Simpang Tiga Taman Bermadah, Tarempa.

“Kami sampaikan bahwa jika tidak memakai masker akan dikenakan sanksi, bagi perempuan, ya disuruh menari, dan bagi laki-laki disuruh push up,” tegas Alam.

Saat ditanya, denda Rp 250.000, bagi pelanggar yang tidak memakai masker, Alam  Satriana mengatakan, aturan itu beluim sepenuhnya diberlakukan. “Untuk kita di Anambas, masih sebatas pembinaan lah. Belum sampai ke denda seperti itu. Dan itu bukan ranahnya kita di Satpol, karena kana da uang disitu,” tambah Alam.

Ia mengatakan, penerapan denda berupa uang, perlu sosialisasi lagi, jika pelanggar itu sudah meresahkan dan mengganggu ketertiban warga, maka itu akan diproses sesuai aturan yang ada.

“Dan kita sebagai masyarakat harus saling mengingatkan, intinya kita harus tetap pakai masker dan menaati Prokes yang sudah diatur oleh pemerihtah pusat sampai pemerintah daerah,” ujarnya Alam Satriana lagi.

Alam menghimbau kepada masyarakat, utnuk tidak menyalahi aturan, karena penyakit Covid-19 tersebut bukan sakit untuk diri sendiri, namun akan menularkan ke banya orang. “Penyakit ini, bukan hanya untuk diri sendiri, tapi nanti sakit nya bisa bagi-bagi ke orang lain jika protokol kesehatan itu tidak kita patuhi,” imbuhnya.

 

Ia mengatakan, penerapan denda berupa uang, perlu sosialisasi lagi, jika pelanggar itu sudah meresahkan dan mengganggu ketertiban warga, maka itu akan diproses sesuai aturan yang ada.

Baca Juga :  Program Nasi Kapau Dipantau Sekda Anambas

Alam menghimbau kepada masyarakat, utnuk tidak menyalahi aturan, karena penyakit Covid-19 tersebut bukan sakit untuk diri sendiri, namun akan menularkan ke banya orang. “Penyakit ini, bukan hanya untuk diri sendiri, tapi nanti sakit nya bisa bagi-bagi ke orang lain jika protokol kesehatan itu tidak kita patuhi,” imbuhnya.