46
Pemkab Anambas Terima Dana Transfer Pusat Sebesar Rp 772 Miliar Pada 2020

Pemkab Anambas Terima Dana Transfer Pusat Sebesar Rp 772 Miliar Pada 2020

Pada tahun 2020 lalu, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas, telah menerima pendapatan daerah yang bersumber dari dana transfer pusat sebesar Rp772.384.225.262.  Jumlah tersebut, sedikit lebih kurang dari yang dianggarkan sebesar Rp801.411.843.704, atau sebesar 96,38 persen.

Anggaran tersebut terungkap dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2020, yang disampaikan Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris SH, melalui rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas, Jum’at, 25 Juni 2021.

Menurut Bupati Abdul Haris, pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020 yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesi (BPK-RI) tercatat pendapatan daerah dianggarakan sebesar Rp846.945.501.498,60 namun, sampai dengan akhir tahun anggaran 2020 telah terealisasi sebesar Rp816.788.855.634,18 atau 96,44 persen.

Berikut rincian pelaksanaan APBD tahun 2020 yang disampaikan Bupati Abdul Haris sebegai berikut:

Pendapatan daerah itu terdiri dari :

Pendapatan Asli Daerah (PAD) dianggarakan sebesar Rp31.176.585.045,03 sampai dengan akhir tahun anggaran 2020 sebesar Rp31.634.242.246,18 atau 101.47 persen.

Adapun perincian Pendapatan Asli Daerah terdiri dari :

a) Pendapatan Pajak Daerah dianggarakan sebesar Rp13.627.077.947,00 sampai dengan akhir tahun 2020 sebesar Rp14.148.007.073,69 atau 103,82 persen

b) Pendapatan Retribusi Daerah dianggarakan sebesar Rp3.402.025.000,00 sampai dengan akhir tahun 2020 sebesar  Rp3.493.020.817,48 atau 102.67 Persen

Pendapatan hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan anggaran sebesar Rp1.318.019.763,00 sampai dengan akhir tahun 2020 sebesar Rp1.318.019.763,00 atau 100,00 Persen

Sementara lain lain PAD yang sah dianggarakan sebesar Rp12.829.462.335,03 sampai akhir tahun 2020 terealisasi sebesar Rp12.675.194.592,01atau 98,80 Persen

Pendapatan Transfer dianggarkan sebesar Rp801.411.843.704,00 sampai dengan akhir tahun 2020 sebesar Rp772.384.225.262,00 atau 96,38 Persen

Pendapatan Trasfer terdiri dari :

Transfer Pemerintah Pusat – Dana  Perimbangan (dana bagi hasil pajak, dana bagi hasil nukan pajak/ SDM, Dana alokasi umum dan dana alokasi khusus) Dianggarakan sebesar Rp651.472.240.364,00 samapai akhir tahun 2020 sebesar Rp635.267.105.531,00 atau 97,51 Persen

Baca Juga :  Wisata Desa Belibak Masuk Desa Kreatif Indonesia

Trasfer  Pemerintah Pusat – lainnya, dianggarkan sebesar Rp77.605.970.000,00 terdiri dari dana desa dan dana insentif daerah sampai dengan akhir tahun anggaran 2020 sebesar Rp77.605.970.000,00 atau 100 Persen

Transfer Pemerintah Provinsi (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak bahan bakar kendaraan bermotor, dan lain lain)  dianggarkan sebesar Rp51.833.633.340,00 sampai dengan akhir tahun anggaran 2020 terealisasi sebesar Rp39.011.149.731,00 atau 75,26 Persen.

Bantuan Keuangan (Pemerintah daerah provinsi) diangkarkan sebesar Rp20.500.000.000,00 sampai akhir tahun 2020 sebesar Rp20.500.000.000,00 atau 100 Persen

Lain lain pendapatan daerah yang sah (Pendapatan Hibah Dana Bos) dianggarkan sebesar Rp14.357.072.749,57 sampai dengan akhir tahun 2020 sebesar Rp12.770.388.126,00 atau 88,95 Persen

Sementara terdapat Sisa Lebih Pembayaran Anggaran (SILPA) tahun 2020 sebesar Rp10.096.149.957,31.