8
Pendaftaran CPNS Dan PPPK Dibuka Pemkab Anambas

Pendaftaran CPNS Dan PPPK Dibuka Pemkab Anambas

Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas, pada bulan ini, akan membuka lowongan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Menurut Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Linda Maryati, penerimaan CASN dan PPPK tahun ini hanya diperuntukkan kepada Sarjana Strata Satu (S1) ke atas. Berbeda dengan tahun sebelumnya, yang masih membolehkan tamatan SMA/SMK sederajat.

“Tahun ini kita hanya menerima tamatan S1 ke atas. Tahun lalu, kita masih ada kuota sebanyak 10 orang, bagi anak-anak SMA/SMK sederajat, sekarang kuota itu tidak ada lagi,” kata Linda Maryati, kepada sejumlah awak media Selasa (18/5/2021).

Namun begitu, sebut Linda, bagi pegawai honorer yang memenuhi syarat dan telah mengabdi di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas dapat mengkuti tes CPNS dan PPPK tersebut.

Linda menyebutkan, Kabupaten Kepulauan Anambas mendapat jatah atau kuota sebanyak 612 formasi, dan dari jumlah formasi itu rinciannya 160 untuk CPNS tenaga kesehatan, 364 untuk PPPK guru, dan 130 untuk tenaga teknis CPNS.

Mengenai waktu pendaftaran, Linda belum dapat memastikan, namun jika berdasarkan jadwal dari Kementrerian PAN-RB, pembukaan seleksi CPNS dan PPPK tahun 2021 akan dimulai pada akhir Mei 2021. “Namun tidak menutup kemungkinan akan dibuka pada 30 Mei 2021,” sebut Linda.

Saat ditanyakan apakah ada pengecualian persyaratan kepada anak daerah, Linda menegaskan, tidak ada pengecualian antara anak daerah dengan anak dari luar daerah.

“Berdasarkan Undang-Undang ASN, dan Peraturan Pemerintah, tidak ada pengecualian sama sekali. Syaratnya, cuma WNI bahkan WNI yang di luar negeri pun boleh ikut karena itu menurut Undang-Undang,” tegasnya tanpa menyebut nomor PP-nya.

Baca Juga :  Koramil Tarempa Gelar Vaksinasi Memperingati HUT Kodim Natuna

Adapun tata cara pendaftarannya ungkap Linda, sama seperti tahun sebelumnya dimana nantinya setiap pelamar akan mendaftar melalui portal Sistem Seleksi Calon ASN atau SSCASN.

Portal ini, dikelola BKN Pusat, gunanya untuk mempermudah peserta dalam melakukan proses pendaftaran secara terpusat melalui laman SSCASN, sscasn.go.id.

Sementara itu

fitur teknologi dalam SSCASN memudahkan si pendaftar. Di mana peserta seleksi ASN sudah tidak perlu lagi mengunggah sejumlah dokumen, seperti ijazah, Surat Tanda Registrasi (STR), serta Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) pada saat melakukan pendaftaran.

Karena fitur tersebut sudah terintegrasi dengan data NIK di Dukcapil, data Dapodik Kemdikbud, data STR di Kementerian Kesehatan, dan akses data ijazah dan akreditasi Perguruan Tinggi di Kementerian Ristekdikti.

Beda ASN dan PPPK

Lebih lanjut Linda menjelaskan, aturan mengenai PNS dan PPPK sendiri tertuang dalam UU nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Di dalam pasal 6 UU, dijelaskan bahwa PNS dan PPPK merupakan bagian dari pegawai ASN.

Lalu apa perbedaan antara PNS dan PPPK, berdasarkan penelusuran, melalui laman www.asncpns.com, Perbedaan PNS dan PPPK sebagai berikut!

PPPK adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan undang-undang. Sehingga, PPPK merupakan pegawai ASN diangkat dan dipekerjakan di institusi pemerintahan dengan perjanjian kontrak yang sebelumnya telah ditetapkan.

Adapun masa perjanjian kerja PPPK paling sedikit satu tahun dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja. Perlu diketahui, nantinya PPPK tidak bisa secara otomatis membuat seseorang menjadi calon PNS.

Untuk bisa menjadi calon PNS, PPPK harus mengikuti semua proses seleksi yang dilaksanakan bagi calon PNS sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Rapat Paripurna RPJMD Dilaksanakan Secara Virtual Dan Tatap Muka Oleh DPRD Anambas

Hak PPPK

Adapun hak yang didapatkan, perbedaan antara PPPK dan PNS terletak pada jaminan pensiunan. PPPK tidak berhak atas jaminan tersebut. Hak yang akan didapatkan PPPK yakni:

Gaji dan tunjangan

Cuti Perlindungan

Pengembangan kompetensi

Sementara untuk pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dilakukan dengan hormat karena:

Jangka waktu perjanjian bekerja berakhir

Meninggal dunia

Atas permintaan sendiri

Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan PPPK

Tidak cakap jasmani dan atau rohami sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban sesuai perjanjian kerja yang disepakati.

 

Hak PNS Berbeda dengan PPPK

PNS adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh pejabat pembina kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional. Sebelum diangkat sebagai PNS status kepegawaian adalah CPNS.

PNS berhak memperoleh:

Gaji, tunjangan, dan fasilitas Cuti Jaminan pensiun dan jaminan hari tua, Perlindungan Pengembangan kompetensi,

PNS diberhentikan dengan hormat karena:

Meninggal dunia

Atas permintaan sendiri

Mencapai batas usia pensiun

Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini Tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban

PNS diberikan jaminan pensiun apabila:

 

Meninggal dunia

Atas permintaan sendiri dengan usia dan masa kerja tertentu

Mencapai batas usia pensiun

Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini

Tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban.