Kapolda Kepri Irjen Tabana Bangun didampingi Kapolresta Barelang Kombes Nugroho Tri Nuryanto, Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Kompol Rayendra Arga Prayana saat konfrensi pers, Senin (15/5/ 2023) di Lobi Utama Polda Kepri.

Ribuan Kilo Gram Narkotika dan Pelaku Ditangkap Satreskoba Polresta Barelang, Begini Penjelasan Kapolda Kepri

 

LiputanWarta.Com- Sebanyak 10 kilogram (kg) sabu, 1.489 butir pil ekstasi dan 2,8 kilogram ganja diam-diam masuk ke Batam, Kepulauan Riau.

Barang haram tersebut masuk ke Batam melalui beberapa tempat.

Ribuan kg narkotika berbagai jenis tersebut, berhasil diamankan Satreskoba Polresta Barelang sebulan belakangan ini. Terhitung sejak April hingga Mei 2023.

Barang bukti hingga pelaku pun tak luput dari pengejaran polisi.

Kapolda Kepri Irjen Tabana Bangun mengatakan, untuk mengelabuhi petugas 10 kilo sabu itu dibungkus dengan plastik kemasan merek Alinlan Jin Xuan Tea.

Dalam kasus ini, ada empat orang tersangka laki-laki berinisial AR (19), DP (29), EH (35) dan MY (41).

“Keempatnya ditangkap pada 3 Mei 2023 di Pulau Semakau Kecil perairan Belakangpadang, Batam,” sebut Kapolda Kepri Irjen Tabana Bangun saat konferensi pers di Lobi Utama Polda Kepri, Senin (15/5/2023).

Dikatakannya, adapun upa untuk para tersangka sebesar Rp 30-40 juta.

Tersangka memiliki peran masing-masing, MY sebagai penerima order yang membawa sabu dari Malaysia tujuan Jombang, Jawa Timur termasuk merekrut tersangka lainnya sebagai kurirnya.

Tidak hanya itu, pada kasus lain yakni penangkapan 1.489 pil ekstasi.

Kasus itu diamankan pada Jumat (7/4/2023) di samping rumah Baloi Mas Indah, Lubukbaja, Kota Batam.

Tersangkanya tiga orang masing-masing berinisial MS (50), B (42) dan E (45).

Ekstasi ini rencana akan dijual kepada pelaku yang masih dalam pencarian dengan harga Rp 180 juta.

Para tersangka mendapat keuntungan sebesar Rp 5 juta perorang.

Selanjutnya, penangkapan 2.855,09 gram atau 2 kilo ganja itu pada 3 April 2023 di Taman Bunga depan Ruko Cemara Asri, Tembesi, Kecamatan Sagulung, Batam dengan mengamankan tersangka berinisial BDS (36).

“Pengakuan BDS kalau ganja miliknya itu didapatkannya dari tersangka lain yang masih DPO di Medan,” kata Tabana.

Baca Juga :  Polisi Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Mantan Dirut RSUD Padang Sidempuan di Batu Aji Batam

Para tersangka dijerat, Pasal 114 ayat 2 junto Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Dan pidana denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar. (red)