18
Syarat Penumpang Bisa Naik Kapal VOC Batavia

Syarat Penumpang Bisa Naik Kapal VOC Batavia

Meski larangan mudik telah resmi dikeluarkan Gubernur Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad, namun puluhan penumpang tampak masih memadati kapal MV VOC Batavia tujuan Letung-Batam-Tanjung Pinang, yang bertolak dari pelabuhan Tarempa, pada Jumat 7 Mei 2021.

Padahal, berdasarkan Surat Edaran Gubernur Kepri, Nomor: 460/SET-STC19/V/2021 tanggal 4 Mei 2021, telah dengan tegas meniadakan perjalanan orang untuk sementara dalam wilayah Provinsi Kepri, mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.

Meski demikian, dalam surat itu, terdapat pengecualian bagi pelaku perjalanan orang dengan keperluan mendesak, seperti: perjalanan dinas, keperluan pengobatan, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi 1 (satu) orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 (dua) orang.

Selain itu, diperbolehkan juga bagi pelaku perjalanan orang untuk keperluan bisnis atau berdagang.

Kendati diberikan pengecualian, pelaku perjalanan orang itu diwajibkan melengkapi persyaratan seperti pengisian e-HAC serta melengkapi diri dengan surat izin perjalanan tertulis antara lain:

Bagi pegawai instansi pemerintah/ASN pegawai BUMN/BUMD, menunjukkan surat izin perjalanan tertulis dari pejabat setingkat eselon II, sementara bagi pegawai swasta menunjukkan surat izin perjalanan tertulis dari pimpinan perusahaan, bagi pekerja sektor informal menunjukkan surat izin perjalanan tertulis dari kepala desa/lurah/ketua RT/RW.

Begitu juga bagi kunjungan duka anggota keluarga meninggal, kunjungan keluarga sakit, harus menunjukkan surat izin perjalanan tertulis dari kepala desa/lurah, ketua RT/RW, dan bagi masyarakat yang memiliki keperluan pengobatan, ibu hamil, dan kepentingan persalinan, harus menunjukkan surat rujukan dokter dari fasilitas kesehatan.

di pelabuhan Tarempa pagi itu, puluhan penumpang tampak mengantri saat hendak naik ke kapal. Petugas agen kapal dibantu aparat TNI dan Polri memeriksa kelengkapan dokumen perjalanan seperti surat rapid test anti gen dan surat izin perjalanan tertulis.

Baca Juga :  Penerapan Prokes Digelar Koramil Tarempa Dan Satpol PP

Agen Kapal VOC Batavia, Acai menyebut jumlah penumpang yang berangkat dengan menggunakan kapalnya, sekitar 90 orang. “Baru sekitar 90 orang yang baru terdata,” ujar Acai singkat.

Saat ditanya apakah, seluruh penumpang telah melengkapi dokumen perjalanan tertulis, Acai enggan menjawab.

Di lokasi yang sama, salah seorang penumpang tujuan Tanjungpinang, bernama Asih mengaku keberangkatannya itu untuk menemani anaknya yang akan melahirkan. Saat ditanya, apakah dia telah melengkapi dokumen perjalanan tertulis dari desa atau RT/RW, Asih mengaku tidak memilikinya.

“Saya tidak membawa surat dari desa, tapi saya ada keperluan mau temanin anak saya melahirkan, karena akhir bulan ini anak saya persalinan,” kata Asih.

Salah seorang petugas jaga dari Polres Kepulauan Anambas, Raja Faisal mengatakan sebagian besar penumpang yang berangkat melalui kapal VOC Batavia yang berangkat pada Jumat pagi, 7 Mei 2021, tidak memiliki dokumen perjalanan tertulis.

“Ada juga yang tidak punya surat perjalanan tertulis,” kata Raja Faisal.

puluhan penumpang itu terlebih dahulu diperiksa kelengkapan dokumen perjalanannya sebelum masuk ke kapal. Petugas kesehatan pelabuhan yang lebih awal berjaga, dengan teliti memeriksa kelengkapan surat rapid test antigen kepada setiap penumpang.