Vaksin Booster Jadi Syarat Perjalanan, Kabinda Kepri Himbau Masyarakat Penuhi Persyaratan Sebelum Bepergian

Batam, Liputanwarta.com – Kewajiban bagi penumpang transportasi udara untuk melengkapi syarat vaksin booster diberlakukan kembali oleh pemerintah melalui penerbitan Surat Edaran Kemenhub Nomor 82 Tahun 2022.

Sesuai dengan kebijakan tersebut, bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan transportasi udara yang telah berusia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin booster.

Kabinda Kepri, Laksma TNI Adriansyah menghimbau agar masyarakat teliti dalam melengkapi syarat yang diperlukan sebelum bepergian agar perjalanan yang akan dilakukan bisa berjalan lancar.

“Diharapkan masyarakat yang telah berusia 18 tahun ke atas segera vaksin booster karena saat ini diperlukan sebagai syarat untuk bepergian dengan pesawat,” terangnya.

Adriansyah juga menegaskan meskipun tidak bepergian, masyarakat juga diharapkan tidak ragu untuk divaksin booster karena vaksin tersebut bermanfaat positif memberikan penguatan kekebalan dalam melawan penyebaran Covid-19.

“Binda Kepri terus membuka gerai vaksinasi agar masyarakat mendapatkan kemudahan akses dalam mencari vaksin Covid-19,” imbuhnya.

Hingga Jumat (02/09/2022), pembukaan gerai vaksinasi dilakukan Binda Kepri di Grand Batam Mall, Mall Botania 2 dan SP Plaza Sagulung Kota Batam. Gerai tersebut akan dibuka kembali pada Sabtu besok.

Sesuai dengan data Dinas Kesehatan Kepri, vaksinasi booster di Provinsi Kepri telah mencapai 52,25 persen atau 717.629 orang dari total sasaran 1.373.372 orang masyarakat Kepri. (Red)

 

 

 

 

 

 

 

 

Baca Juga :  Polisi Rukun Warga Resmi Dilaunching, Akan Jaga Keamanan di Lingkungan RW