41
23 Barang Bukti Dimusnahkan Cabjari Dan Wabup Anambas

23 Barang Bukti Dimusnahkan Cabjari Dan Wabup Anambas

Wakil Bupati Kepulauan Anambas (KKA), Wan Zuhendra turut memusnahkan Barang Bukti (BB) Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa, pada Senin, 12 April 2021 di Kantor Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa Jl. Imam Bonjol No.02 Kelurahan Tarempa.

Ketua DPC PDIP Kepulauan Anambas itu, didampingi Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa, Roy Huffington Harahap, SH, Kapolsek Siantan AKP Septimaris yang hadir mewakil Kapolres, dan Kepala Dinas Kesehatan KKA, Heriyanto.

Dalam sambutannya, Wan Zuhendra menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa yang telah menjalankan tugas dan fungsinya sebagai aparat penegak hukum dengan baik.

“Kami atas nama Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas mengucapkan terima kasih yang sebesar besarnya kepada kejaksaan yang telah melakukan tugas dan fungsinya dengan baik,” ucap pria yang akrab disapa Wan itu.

Selain kepada Kejaksaan, Wan Zuhendra juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada jajaran Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Anambas yang telah bersinegri dengan baik bersama kejaksaan.

Pada kesempatan itu, Wan Zuhendra yang digadang-gadang sebagai kandidat terkuat pada Pilkada Anambas 2024 itu, menyampaikan ucapan selamat menjalankan ibadah puasa Ramadhan 1442 Hijriyah yang akan jatuh pada Selasa 13 April 2021.

“Dengan memasuki bulan suci Ramadhan ini atas nama pemerintah daerah kami juga mengucapkan selamat menunaikan ibadah puasa,” ucap Wan Zuhendra.

Sementara itu, Kacabjari Tarempa, Roy Huffington Harahap, SH mengatakan  pemusnahan BB itu dilakukan setelah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht.

Roy panggilan akrab pejabat muda itu menyebut, acara pemusnahan barang bukti tersebut adalah BB dari perkara periode 2019 sampai 2020. Adapun jumlah keseluruhan sebanyak 23 perkara.

Dia pun merinci jumlah BB dari 23 perkara itu antara lain, sabu-sabu: 20,05 gram, handphone berbagai Merk: 14 Unit, alat hisap sabu/bong: 4 Unit, mancis: 5 buah, dompet/tas/tempat kacamata: 6 buah, baju/celana/kain: 50 helai, timbangan: 2 unit, senjata tajam: 1 bilah, pipet kaca: 8 buah, pipet: 5 buah, sandal: 2 pasang, flashdisk: 1 buah, ATM dan buku tabungan: 3 buah, kasur/bantal: 3 buah, keranjang: 2 buah, gunting: 1 buah, charger handphone :1 buah, tali nilon : 1 buah, topi : 1 buah dan botol/tutup botol/kaleng: 5 buah

Baca Juga :  Pelaku UMKM Terima Bansos Dana Dana Bergulir Dari Pemkab Anambas

Lebih lanjut Roy mengatakan, pihanya akan terus bersinergi dengan kepolisian maupun pemerintah daerah dalam melaksanakan penegakan hukum.

Hadir dalam pemusnahan itu, Kapolres KKA yang diwakili Kapolsek Siantan AKP. Septimaris, Kadinkes KKA, Herianto.