dinsos tanjungpinang
Dinsos Tanjungpinang Cek Ulang Data, Demi Semua Warga tak Mampu Dapat Jaminan Kesehatan

Dinsos Tanjungpinang Cek Ulang Data, Demi Semua Warga tak Mampu Dapat Jaminan Kesehatan

Untuk sinkronisasi data kepesertaan program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) PBI APBN dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tanjungpinang sudah melakukan rapat koordinasi.

Hal ini diharapkan agar warga yang tidak mampu bisa mendapatkan jaminan kesehatan.

Kepala Dinas Sosial Kota Tanjungpinang, Achmad Nur Fatah mengatakan Kementerian Sosial (Kemensos) memberikan perhatian khusus pada warga yang masuk DTKS.

Akurasi data tersebut menjadi basis data program bantuan sosial pemerintah di semua kementerian, termasuk jaminan kesehatan nasional (JKN).

“Penerima PBI-JK ini adalah warga tidak mampu sesuai DTKS yang telah diperbaiki berdasarkan data Nomor Induk Kependudukan (NIK), termasuk data bayi yang belum ada NIK,” ujar Fatah, Kamis (10/3/2022).

Nantinya, lanjut dia, data yang telah diperbaiki dengan menggunakan NIK dilakukan verifikasi kelayakan oleh tim Dinsos bersama aparatur kelurahan paling lama dua bulan sejak penetapan.

Untuk pengusulan kepesertaan PBI-JK, ia minta dapat dilaporkan sebelum tanggal 12 setiap bulannya dengan tahapan Minggu pertama dan kedua pengusulan data, Minggu ketiga pengolahan data oleh pusat data dan informasi (pusdatin), dan Minggu keempat penetapan oleh kemensos.

“Kita diberi kesempatan oleh kemensos untuk mengirimkan data hasil verifikasi setiap bulannya. Jadi, jangan sampai kita terlewat,” tegasnya.

Melalui rakor ini, diharapkan segala permasalahan yang terjadi terkait kepesertaan BPJS kesehatan yang bersumber dari dana APBN dapat terselesaikan secara baik dan dapat memfasilitasi segala persoalan yang ada.

Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang, dr Fauzi, menjelaskan sesuai Instruksi Presiden (Inpres) nomor 1 tahun 2022, ada tiga hal yang menjadi prioritas program JKN yaitu pencapaian Universal Health Coverage (UHC), akses pelayanan yang merata, serta berkelanjutan (sustainable) dan terintegrasi.

Baca Juga :  Sertifikasi Halal hingga Bazaar, Sederet Dukungan Pemko ke UMKM Tanjungpinang

Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang, dr Fauzi, menjelaskan sesuai Instruksi Presiden (Inpres) nomor 1 tahun 2022, ada tiga hal yang menjadi prioritas program JKN yaitu pencapaian Universal Health Coverage (UHC), akses pelayanan yang merata, serta berkelanjutan (sustainable) dan terintegrasi.

“Kepesertaan PBI-JK perlu dipertahankan agar tercapai UHC tingkat Kota tanpa daerah harus menanggung pembiayaannya,” terangnya.