4
Belum Gelar Razia Malam, Ini Penjelasan Satpol PP Anambas

Belum Gelar Razia Malam, Ini Penjelasan Satpol PP Anambas

Meski surat edaran Bupati Kepulauan Anambas tentang penerapan jam malam berlaku mulai Kamis, 20 Mei 2021 kemarin, namun Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) belum melakukan operasi razia.

Hal itu lantaran, Satpol PP sebagai salah satu bagian tim pengawasan dan penegakan hukum pada kebijakan tersebut, belum melakukan koordinasi dan konsultasi internal tim.

“Iya benar tadi malam kami belum melakukan operasi razia, karena perlu melakukan koordinasi dan konsultasi dalam tim terlebih dahulu,” ujar Sekretaris Satpol PP Kabupaten Kepulauan Anambas, Herry Fahrizal Jumat (21/5/2021).

Herry mengatakan meskipun kebijakan tersebut telah menjadi perintah atasan, namun menurutnya, pihaknya perlu terlebih dahulu melakukan rapat internal tim. “Meskipun itu perintah wakil bupati sebagai pimpinan kami, tapi kan kami sebagai Satpol PP harus koordinasi dan rapatkan barisan dulu,” terang Herry.

Salah satu bentuk koordinasi dimaksud lanjut Herry, adalah menanyakan terlebih dahulu kepada pimpinan, sebelum mengambil tindakan. “Jadi koordinasi itu, maksudnya kami harus menanyakan dulu, maksud dari kebijakan ini, seperti apa, dan bagaimana tindakan yang harus kami ambil saat berada di lapangan,” urainya.

Meski begitu, lanjutnya, terkait dengan penerapan kebijakan, pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

“Dan terkait razia jam malam ini, sebelumnya pun kita juga sudah berkoordinasi dengan pimpinan. Salah satu kebijakannya, adalah untuk rumah makan tidak boleh menggelar tikar atau menyediakan meja, tapi bagi warga yang mau makan silahkan pesan, boleh pesan, boleh beli asalkan dibawa pulang dengan cara bungkus,” terangnya.

Lebih lanjut Herry  mengatakan, bagi anak-anak sekolah yang masih keluyuran di masa liburan sekolah, ngumpul-ngumpul sambil main game dan pulang larut malam, maka terlebih dahulu dilakukan pembinaan dan selanjutnya dibuatkan perjanjian kepada orang tua mereka. Tidak hanya itu, pihaknya juga akan melibatkan dinas sosial dengan melakukan pendampingan.

Baca Juga :  Setelah Desa Payamaram, Kini Desa Piabung Jadi Sasaran Komsus Koramil 07 Palmatak

“Jadi bagi anak yang tertangkap, maka orang tuanya yang harus jemput dan buat perjanjian di atas materai, kalau seandainya mereka berulah lagi atau tertangkap lagi kami akan serahkan anak itu ke pihak kepolisian,” tegas Herry

Lebih lanjut dia mengatakan, pelaksanaan jam malam akan dilakukan sesuai prosedur. “Bapak ibu yang ingin memesan makanan silahkan tetapi tidak boleh duduk. Jadi sekali lagi, terkait razia malam kami harus konsultasi dulu supaya kita tidak salah dalam bertindak,” tambahnya.

Anggota Satpol PP lainnya, Barry Narwan juga mengatakan bahwa pelaksanaan razia akan dilakukan mulai malam ini dan seterusnya “Berkaitan dengan surat edaran kan turunnya malam tanggal 19, kan mepet kita harus konsultasi dulu, jadi mulai nya malam ini dan akan dilakukan razia itu setiap malam,” ungkap Barry.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas, terhitung terhitung 20 Mei 2021 telah memberlakukan jam malam, pada pukul 20.00 sampai dengan 04.00 Wib. Pemberlakuan jam malam itu, hanya diterapkan di empat kecamatan antara lain, Siantan, Palmatak, Jemaja dan Siantan Timur.

Penegasan pemberlakuan jam malam itu tertuang melalui Surat Edaran (SE) Bupati Kepulauan Anambas yang ditandatangani Wakil Bupati, Wan Zuhendra. Surat bernomor: 28/Kdh.KKA.680/05.2021 itu berisikan tentang pemberlakuan jam malam dalam rangka pencegahan pengendalian Covid-19 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas, tertanggal 19 Mei 2021.