27
Bansos Untuk Lansia Dan Anak Yatim Di Siapkan Pemkab Anambas

Bansos Untuk Lansia Dan Anak Yatim Di Siapkan Pemkab Anambas

Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas, saat ini tengah mencari solusi guna pengucuran Bantuan Sosial (Bansos), kepada warga Anambas yang tergolong Lanjut Usia (Lansia) dan anak yatim, sehingga kelak tidak menimbulkan masalah.

“Ini rapat  koordinasi terkait bantuan sosial di Anambas,” kata Asisten III, bidang Adminitrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas, Rinaldi di sela-sela rapat koordinasi, di ruangan rapat kantor Bupati Kepulauan Anambas, Senin (3/5/2021).

Rinaldi mengatakan, rapat yang dipimpinnya itu, adalah guna mencari solusi sekaligus menyusun regulasi dalam pencairan dana bantuan sosial tahun anggaran 2021 kepada masyarakat Anambas yang tergolong lanjut usia dan anak yatim. Gunanya, agar dikemudian hari tidak menimbulkan masalah, jika bantuan tersebut dikucurkan.

Rinaldi merinci dua kategori lanjut usia yang akan menerima bantuan sosial, antara lain, lanjut usia potensial dan lanjut usia yang dalam keadaan sakit.

Adapun jumlah bantuan setiap penerima, sebut Rinaldi bervariasi, tergantung kategorinya. Untuk kategori Lansia potensial dan sakit, sebesar Rp 1,5 juta perorang, selama setahun. Sedangkan untuk Lansia potensial, minimal bantuan yang akan diberikan sebesar Rp 1 juta pertahunnya.

Turut hadir dalam rapat tersebut, Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan PMD KKA,  Ody Karyadi, Kepala Inspektorat, Sayyidina Ali, Badan Keuangan Daerah, Dinas Komunikasi dan Informasi, Kabag Hukum dan Kabag Kesra Setda KKA.

 

Rinaldi mengatakan, rapat yang dipimpinnya itu, adalah guna mencari solusi sekaligus menyusun regulasi dalam pencairan dana bantuan sosial tahun anggaran 2021 kepada masyarakat Anambas yang tergolong lanjut usia dan anak yatim. Gunanya, agar dikemudian hari tidak menimbulkan masalah, jika bantuan tersebut dikucurkan.

Rinaldi merinci dua kategori lanjut usia yang akan menerima bantuan sosial, antara lain, lanjut usia potensial dan lanjut usia yang dalam keadaan sakit.

Baca Juga :  Pemberlakuan Jam Malam Mulai Diterapkan 4 Kecamatan Di Anambas

Adapun jumlah bantuan setiap penerima, sebut Rinaldi bervariasi, tergantung kategorinya. Untuk kategori Lansia potensial dan sakit, sebesar Rp 1,5 juta perorang, selama setahun. Sedangkan untuk Lansia potensial, minimal bantuan yang akan diberikan sebesar Rp 1 juta pertahunnya.

Turut hadir dalam rapat tersebut, Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan PMD KKA,  Ody Karyadi, Kepala Inspektorat, Sayyidina Ali, Badan Keuangan Daerah, Dinas Komunikasi dan Informasi, Kabag Hukum dan Kabag Kesra Setda KKA.