Satpolairud Polres Natuna berhasil menangkap sebuah kapal nelayan KM Sinar Samudera yang menggunakan alat penangkap ikan (API) jenis jaring tarik berkantong
Nelayan Kecewa, KM Sinar Samudera Bakal Dilepaskan Meski Sempat Ditangkap Satpolairud

Nelayan Kecewa, KM Sinar Samudera Bakal Dilepaskan Meski Sempat Ditangkap Satpolairud

Kapal KM Sinar Samudera yang ditangkap oleh Satpolairud Polres Natuna dan diserahkan ke PSDKP Natuna beberapa waktu lalu, kini telah dilepas berlayar.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Natuna, Henry.

“Iya kapal KM Sinar Samudera sudah dilepas Sabtu (5/3/2022) sekitar pukul 19.30 WIB malam,” kata Henry, di kediamannya Sepempang, Kecamatan Bunguran Timur, Kabupaten Natuna, Minggu (6/3/2022).

Sebelumnya, Satpolairud Polres Natuna berhasil menangkap sebuah kapal nelayan KM Sinar Samudera yang menggunakan alat penangkap ikan (API) jenis jaring tarik berkantong yang beroperasi di bawah 30 Mil dari bibir pantai di perairan Pulau Subi, Kabupaten Natuna.

Menurutnya, pembebasan KM Sinar Samudera oleh PSDKP Natuna dinilai kurang memberikan efek jera. Pasalnya KM Sinar Samudera hanya diberi denda administratif sebesar Rp 100 juta.

“Kami sangat kecewa atas proses hukum yang terjadi atas kapal KM Sinar Samudera ini, karena mereka dilepas hanya dengan denda sebesar Rp 100 juta, terkait wilayah tangkapan. Batas wilayah tangkap untuk kapal ikan jenis jaring tarik berkantong itu tidak boleh di bawah 30 mil,” ujar Henry.

Ia menjelaskan, bahwa pihaknya juga kecewa, mengapa PSDKP Natuna hanya menetapkan KM Sinar Samudera melanggar wilayah tangkap.

Padahal lanjut Henry, proses Inpeksi Mendadak (Sidak) yang dilakukan Nelayan Natuna bersama DPRD dan Wakil Bupati Natuna beberapa waktu, KM Sinar Samudera didapati memiliki alat tangkap cantrang.

“Kenapa alat tangkap cantrang ini tidak dijadikan alat bukti atas KM Sinar Samudera ini. Padahal nakhoda kapal itu sendiri sudah mengakui bahwa di atas kapal kemarin itu adalah alat tangkap cantrang, walaupun mereka berasalan tidak menggunakan nya,” tuturnya.

Menurutnya, jika KM Sinar Samudera juga diberikan denda atas melanggar batas wilayah tangkap dan penggunaan alat tangkap cantrang tentu memberikan efek jera kepada kapal cantrang lainnya.

Baca Juga :  Jadi Ketua PMI Natuna, Ini Langkah Pertama Rodhial Huda

“Kalau hanya denda Rp 100 juta, ini tentu tidak menimbulkan efek jera. Karena penghasilan mereka dalam sehari bisa lebih dari itu,” jelas Ketua HNSI Natuna itu.

Ia berharap agar ke depan pemerintah mengkaji ulang terkait alat penangkap ikan (API) berupa jaring jenis tarik berkantong.

“Karena jaring tarik jenis berkantong ini sama halnya dengan cantrang, dampaknya sangat bahaya untuk ekosistem laut, merusak terumbu karang dan bahkan merusak rumpun dan bubu nelayan lokal,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Natuna, Marzuki mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama PSDKP Natuna dan Polairud.

“Karena dari sana kita bisa mendengar keterangan nya. Memang kalau melihat kejanggalan itu ada, karena menurut HNSI atau nelayan yang ke sana kapal itu selain berada di bawah 30 mil, kapal itu juga membawa alat tangkap cantrang,” kata Marzuki saat dikonfirmasi melalui telepon.

Seharusnya lanjut Marzuki, penyidik masuk juga pada alat tangkap yang mereka bawa, kalau itu mungkin dendanya bisa besar.

“Karena informasi yang kita dengar, KM Sinar Samudera ini hanya dikenakan denda Rp 100 juta terkait melanggar batas wilayah tangkap,” tuturnya.

Untuk itu, pihaknya akan mengundang Bupati Natuna, PSDKP, Polairud Natuna dan nelayan Natuna untuk melakukan Paripurna terkait KM Sinar Samudera.

“Rencananya kita akan melakukan Paripurna terkait pelepasan Kapal KM Sinar Samudera pada hari Selasa (8/3/2022) kalau tidak bisa, kita akan lakukan rapat komisi,” katanya,