DPMPTSP Anambas Gelar Bimtek Bahas LKPM Dari BKPM Indonesia

Anambas, Liputamwarta.com -Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kepulauan Anambas menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) membahas Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) dari BKPM Republik Indonesia, Kamis (01/09/2022) di Aula Hotel Tarempa Beach.

Kepala DPMPTSP Anambas, Yunizar menyebutkan, tujuan dilaksanakannya kegiatan ini untuk memberi pemahaman lebih kepada para pengusaha terkait apa sebenarnya LKPM itu sendiri.

“Karena didalam LKPM itu ada aturan-aturan, sebelum para pelaku usaha melanggar hukum, maka kami beri pemahaman terkait apa saja yang mesti dilaporkan kedalam LKPM dan apa saja sanksi-sanksinya,” sebutnya.

Adapun beberapa sanksi-sanksi yang diberikan oleh Pemerintah apabila pelaku usaha tidak melaporkan investasinya yaitu dimulai dari pemberian teguran, sanksi administrasi, hingga pencabutan izin usaha.

Lanjut Yunizar, pelaku usaha yang wajib melaporkan investasinya ke LKPM pun digolongkan menjadi 2 bagian. Yakni hanya pelaku usaha yang nilai investasinya mencapai Rp. 1 Milliar keatas.

“Bagi pelaku usaha yang nilai investasinya Rp. 1 – 5 Miliar (Usaha Menengah Kecil) wajib melaporkan ke LKPM selama 6 bulan sekali, dan pelaku usaha yang nilai investasinya diatas Rp. 5 Miliar, wajib melaporkan ke LKPM selama 1 bulan sekali, sedangkan bagi pelaku usaha yang nilai investasinya dibawah Rp. 1 Miliar, tidak diwajibkan melaporkan ke LKPM,” jelas Yunizar.

Dikesempatan yang sama, Ia juga menuturkan, bahwa saat ini Kabupaten Kepulauan Anambas memiliki target investasi sebesar Rp. 212 Miliar, yang mana Yunizar yakin bahwa target tersebut akan tercapai apabila seluruh pelaku usaha mulai melaporkan nilai investasinya ke LKPM.

“Saya yakin apabila dari resort-resort dan pelaku usaha lainnya di Anambas melaporkan nilai investasonya ke LKPM, target itu akan tercapai,” ujar Yunizar.

Terakhir, Yunizar menyampaikan kegiatan ini juga akan dilaksanakan di Kecamatan Palmatak dan Kecamatan Jemaja, sehingga pemahaman LKPM ini bisa merata ke seluruh pelaku usaha yang ada di Anambas. (Red)

Baca Juga :  Pedagang Pasar Inpres Tarempa Dikunjungi Disperindag Untuk Penertipan