26
Jadwal Kapal Dikurangkan Tegas Pemkab Anambas

Jadwal Kapal Dikurangkan Tegas Pemkab Anambas

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Anambas, kembali menegaskan pembatasan jadwal pelayaran kapal penumpang dari dan menuju ke Kabupaten Kepulauan Anambas.

Melalui Surat Edaran (SE) Bupati Kepulauan Anambas, bernomor 313/Kdh.KKA.680/07.2021, Pemkab Anambas membatasi jadwal kapal cepat dari sebelumnya 3 kali menjadi 2 kali seminggu. Selain itu, kapasitas penumpang juga dibatasi maksimal 60 persen dari jumlah kursi.

Wakil Bupati Kepulauan Anambas Wan Zuhendra mengatakan, diterbitkannya surat edaran Bupati Kepulauan Anambas tersebut, sebagai tindaklanjut atas surat Gubernur Kepulauan Riau bernomor 552/1211/HUB-SET/2021, tanggal 1 Juli 2021 tentang Penerapan Kapasitas Penumpang 60 persen dari jumlah seat yang disediakan kapal.

“Pembatasan ini, karena sehubungan dengan masih terjadinya peningkatan kasus terkonfirmasi Covid-19 di wilayah Provinsi Kepulauan Riau,” sebut Wan Zuhendra, melalui keterangan resminya, Selasa 6 Juli 202.

Adapun isi lengkap dari surat edaran Bupati tersebut sebagai berikut:

  • Mobilitas masyarakat dengan menggunakan moda transportasi umum laut dari dan ke wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas, berpotensi menyebabkan peningkatan penyebaran Covid-19.
  • Berkenaan dengan poin 1 di atas, dengan ini dimohon kepada pengelola moda transportasi sebagaimana tersebut di atas agar dapat:
  • Membatasi jumlah penumpang kapal maksimal 60%, dari kapasitas daya tampung kapal
  • Melakukan pengurangan sementara jadwal pelayaran ke wilayah KKA, maksimal menjadi 2 kali pelayaran dalam 1 minggu dan
  • Melakukan upaya jaga jarak penumpang sesuai dengan protokol kesehatan
  • Pembatasan jumlah penumpang kapal dan pengurangan sementara jadwal pelayaran sebagaimana dimaksud pada poin 2 di atas, hendaknya dilakukan mulai tanggal 5 Juli 2021, akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan penyebaran covid-19.

 

Melalui Surat Edaran (SE) Bupati Kepulauan Anambas, bernomor 313/Kdh.KKA.680/07.2021, Pemkab Anambas membatasi jadwal kapal cepat dari sebelumnya 3 kali menjadi 2 kali seminggu. Selain itu, kapasitas penumpang juga dibatasi maksimal 60 persen dari jumlah kursi.

Baca Juga :  Syarat PPDB SDN 004 Langir Palmatak

Wakil Bupati Kepulauan Anambas Wan Zuhendra mengatakan, diterbitkannya surat edaran Bupati Kepulauan Anambas tersebut, sebagai tindaklanjut atas surat Gubernur Kepulauan Riau bernomor 552/1211/HUB-SET/2021, tanggal 1 Juli 2021 tentang Penerapan Kapasitas Penumpang 60 persen dari jumlah seat yang disediakan kapal.

“Pembatasan ini, karena sehubungan dengan masih terjadinya peningkatan kasus terkonfirmasi Covid-19 di wilayah Provinsi Kepulauan Riau,” sebut Wan Zuhendra, melalui keterangan resminya, Selasa 6 Juli 202.