66
Kepri Berlakukan Aturan Turis Asing Tidak Karantina Lagi

Kepri Berlakukan Aturan Turis Asing Tidak Karantina Lagi

Melalui Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) Khusus Pintu Masuk Bali, Batam, dan Bintan dalam Masa Pandemi Covid-19, diberlakukan bebas karantina.

Wali Kota Batam, Muhammad Rudi menyambut baik kebijakan baru tersebut, karena membantu mendukung pariwisata Batam. Saat ini, program travel bubble sudah diberlakukan di Kota Batam.

“Sudah berlaku bebas karantina, tentu ini berita bagus,” ujar Rudi, Rabu (9/3/2022).

Ia mengatakan, dengan kebijakan baru tersebut masyarakat tidak perlu khawatir karena setiap PPLN atau turis yang masuk ke Batam dipastikan telah bebas Covid-19.

Hal ini karena saat memasuki entry point (pintu masuk) pelabuhan, setiap turis wajib mengikuti tes Covid-19 berupa tes Polymare Chain Reaction (PCR).

“Tetap ada tes PCR di Pelabuhan,” katanya.

Namun menurutnya pelaksanaan tes PCR harus bisa dipercepat lagi, agar hasilnya bisa diketahui dalam hitungan jam. Serta juga solusi lainnya, hasil PCR bisa dikirimkan melalui online agar lebih efisien.

“Nanti mereka sudah boleh langsung ke hotel, tidak boleh keluar sampai ada pemberitahuan hasil tesnya bahwa dia negatif,” kata Rudi.

Adapun aturan bebas karantina bagi PPLN yang masuk melalui Bali, Batam, dan Bintan berlaku mulai Selasa (8/3/2022).

Entry point khusus Batam dan Bintan dapat memasuki kawasan Batam melalui entry point Bandara Internasional Hang Nadim di Batam atau Pelabuhan Batam.

 

Hal ini karena saat memasuki entry point (pintu masuk) pelabuhan, setiap turis wajib mengikuti tes Covid-19 berupa tes Polymare Chain Reaction (PCR).

Namun menurutnya pelaksanaan tes PCR harus bisa dipercepat lagi, agar hasilnya bisa diketahui dalam hitungan jam. Serta juga solusi lainnya, hasil PCR bisa dikirimkan melalui online agar lebih efisien.

Baca Juga :  715.012 ORANG MASYARAKAT KEPRI SUDAH DIBOOSTER, KABINDA KEPRI APRESIASI KERJASAMA INSTANSI TERKAIT DALAM MENDUKUNG VAKSINASI COVID-19

“Nanti mereka sudah boleh langsung ke hotel, tidak boleh keluar sampai ada pemberitahuan hasil tesnya bahwa dia negatif,” kata Rudi.

Adapun aturan bebas karantina bagi PPLN yang masuk melalui Bali, Batam, dan Bintan berlaku mulai Selasa (8/3/2022).

Entry point khusus Batam dan Bintan dapat memasuki kawasan Batam melalui entry point Bandara Internasional Hang Nadim di Batam atau Pelabuhan Batam.