41
PNS Dan PTT Antusia Vaksinasi Usai Keluar Surat Edaran

PNS Dan PTT Antusia Vaksinasi Usai Keluar Surat Edaran

Pasca terbitnya Surat Edaran Bupati Kepulauan Anambas bernomor: 40/Kdh.KKA.800/06.2021 tentang pelaksanaan vaksinasi covid-19 bagi PNS atau ASN, perangkat desa serta masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas, sejumlah ASN dan PTT antusias mengikuti program vaksinasi.

Pada Senin, 28 Juni 2021 misalnya, saat pelaksanaan vaksinasi di Kantor Bupati Pasir Peti, ratusan ASN dan PTT tampak mengikuti vaksinasi massal itu. Sejak dibuka pada pagi hari, pegawai yang berkantor di Pasir Peti itu, sudah mengantri di lantai satu.

Seperti diketahui, pada 24 Juni 2021, Bupati Kepulauan Anambas mengeluarkan Surat Edaran (SE) bernomor: 40/Kdh.KKA.800/06.2021 tentang pelaksanaan vaksinasi covid-19 bagi ASN, perangkat desa serta masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas.

Dalam SE tersebut, menegaskan adanya pemberian sanksi bagi ASN dan PTT yang tidak mengikuti program vaksinisasi dua dosis tanpa pertimbangan medis dengan menunda pembayaran TPP dan honorarium mereka.

Kepala UPT Puskesmas Tarempa, Januardi membenarkan, tingginya antusias ASN dan PTT mengikuti vaksinasi sejak dikeluarkannya SE Bupati tersebut. Ia pun telah menyiapkan sebanyak 300 dosis khusus bagi ASN dan PTT, dari target 400 orang.

“Benar, sejak keluarnya surat edaran bupati yang mengharuskan PNS dan PTT divaksin, jumlah ASN dan PTT yang mau divaksin terus bertambah. Hari ini kami sudah sediakan 300 dosis vaksin sinovac, apabila kurang kami sudah sediakan cadanganya,” ucap Januardi, Senin, 28 Juni 2021.

Adapun syarat pendaftaran vaksinasi adalah dengan membawa KTP dan No menyebut nomor hp yang aktif.

Januardi juga mengatakan, vaksinasi akan dilanjutkan di Polsek Siantan besok, Selasa 29 Juni 2021. “Kami ada dua kloter hari ini, kloter kedua nanti siang kemudian untuk warga yang belum divaksinasi bisa datang ke Polsek Siantan besok,” sebutnya.

Baca Juga :  Perlombaan Bertutur Tingkat Kabupaten Dibuka Sekda Anambas

Dan sebelum mendapatkan vaksin, pendaftar akan diperiksa terlebih dahulu dengan melakukan cek kesehatan seperti tensi, penyakit bawaan dan lainnya.

“Jika ada yang memiliki kendala setelah diskrining dokter, nanti dokter akan kasih surat rujukan, sampai nanti dokter yang menentukan apakah orang ini layak apa tidak mendapatkan vaksin, tapi ada dari beberapa kasus rekomendasinya boleh divaksin,” sebutnya.