47
Ranperda Pertanggungjawaban APBD Disampaikan Pemkab Anambas

Ranperda Pertanggungjawaban APBD Disampaikan Pemkab Anambas

Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris, SH menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2020, melalui rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas, Jum’at, 25 Juni 2021.

Dalam pidato pengantarnya di hadapan anggota DPRD, Abdul Haris mengatakan Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020, kepada DPRD merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh kepala daerah paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir. Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.

Haris menerangkan, capaian kinerja Pemerintah Kepulauan (Pemkab) Anambas pada tahun 2020 masih dalam konteks dasar pelaksanaan agenda dasar program pembangunan yang merupakan tahapan dalam pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas tahun 2016-2021.

“Tahun anggaran 2020 merupakan tahun ke-6 Pemerintah KKA, mengimplementasikan penerapan akutansi berbasis akrual dalam penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) KKA, sebagaimana yang diamanatkan Peraturan Pemerintah No 71 tahun 2010 tentang standar akuntansi pemerintah,”  terang Haris.

Haris menyebut, Ranperda tentang Pelaksanaan APBD tahun 2020 yang disajikan kepada DPRD, berbentuk laporan keuangan pemerintah daerah berbasis akrual yang terdiri atas 7 komponen yaitu antara lain,

Laporan Realisasi Anggaran
Laporan Perubahan Saldo Lebih
Neraca
Laporan Operasional
Laporan Arus Kas
Laporan Perubahan Ekuitas
dan Catatan atas Laporan
“Adapun pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020 telah kami sampaikan kepada pimpinan DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas melalui Surat Bupati Kepulauam Anambas Nomor: 286.B/Kdh.KKA.900/06.2020 tanggal 11 Juni 2020 tentang penyampaian rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020, yang telah disampaikan pada tanggal 16 Juni 2020.

Baca Juga :  Remaja Jadi Sasaran Gerai Vaskinasi Bhakti Bhayangkara

 

Haris menerangkan, capaian kinerja Pemerintah Kepulauan (Pemkab) Anambas pada tahun 2020 masih dalam konteks dasar pelaksanaan agenda dasar program pembangunan yang merupakan tahapan dalam pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas tahun 2016-2021.

“Tahun anggaran 2020 merupakan tahun ke-6 Pemerintah KKA, mengimplementasikan penerapan akutansi berbasis akrual dalam penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) KKA, sebagaimana yang diamanatkan Peraturan Pemerintah No 71 tahun 2010 tentang standar akuntansi pemerintah,”  terang Haris.

Haris menyebut, Ranperda tentang Pelaksanaan APBD tahun 2020 yang disajikan kepada DPRD, berbentuk laporan keuangan pemerintah daerah berbasis akrual yang terdiri atas 7 komponen yaitu antara lain,