Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan, kembali berhasil mengamankan 2 Orang Pengedar Narkoba.

Labuhanbatu selatan, Liputanwarta.com – Keberhasilan tersebut, berkat adanya pengaduan masyarakat kepada Kapolres Labusel melalui pesan whatsapp ke Nomor 082268639110, yang merasa resah atas peredaran narkoba dengan inisial D, sehingga berdampak banyaknya pencurian buah sawit masyarakat, yang hasilnya diduga untuk membeli narkoba.

“Atas informasi dari warga, yang disampaikan melalalui pesan Wahatsapp tanggal 16 Februari 2023, kami langsung memanggil dan memerintahkan Kasat Resnarkoba Polres Labusel untuk melakukan penyelidikan di Dusun Labuhan, Desa Tanjung Medan, Kec. Kampung Rakyat, Kab. Labuhanbatu Selatan, dan Alhamdulillah, pada hari Jum’at, 17 Februari 2023, Tim Satresnarkoba berhasil mengamankan 2 orang pelaku diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu, dan mengamankan 2 orang yang pada saat penangkapan ada di lokasi”, ujar Kapolres Labusel, AKBP Catur Sungkowo, SH, MH.

“Awal penangkapan, setelah melakukan penyelidikan selama 1 hari, Tim Satresnarkoba telah mengetahui identitas diduga pengedar narkotika berinisial THS alias D, hingga berhasil diamankan dan hasil penggeledahan badan ditemukan barang bukti narkotika yang disimpan di saku celana. Setelah dilakukan interograsi di lokasi, THS alias D mengakui jika narkotika jenis sabu-sabu diperoleh dari D (warga Kec. Kota Pinang) dan telah menjual sebagian narkotika jenis sabu-sabu kepada MP (warga Padang Bulan, Desa Tanjung Medan, Kec. Kampung Rakyat)”, lanjut AKBP Catur.

Lebih lanjut Kapolres Labusel menyampaikan “Dari penangkapan THS alias D, selanjutnya Tim melakukan pengembangan untuk menangkap MP, yang berhasil diamankan di rumahnya dan sempat akan melarikan diri, dimana saat penangkapan tersebut turut juga diamanakan R yang berada di TKP. Kemudian saat akan pengembangan untuk menangkap D, Tim Satresnarkoba sempat dihadang dan dimaki-maki oleh APS alias R yang mengaku sebagai keponakan THS alias D karena tidak terima atas penangkapan tersebut, sehingga terhadap APS alias R juga turut diamankan oleh Tim. Selanjutnya Tim melakukan pengembangan ke Kec. Kota Pinang Kab. Labusel untuk menangkap D, namun terhadap D sudah melarikan diri (belum tertangkap)”.

Dari penangkapan 2 orang pelaku tersebut, berhasil diamankan total barang bukti sebanyak 14,9 gram bruto diduga narkotika jenis sabu-sabu, timbangan elektrik, alat hisap narkotika dan uang Rp. 250.000 diduga hasil penjualan narkotika. Selanjutnya terhadap 2 orang pelaku dan 2 orang yang turut diamankan, dibawa ke Mako Polres Labusel untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut oleh Tim Satresnarkoba Polres Labusel.

Kapolres Labusel AKBP Catur Sungkowo, sangat mengapresiasi peran serta masyarakat dalam pemberantasan narkoba, serta menghimbau kepada masyarakat, agar menjauhi narkoba. “Saya apresiasi atas peran serta seluruh komponen masyarakat untuk pemberantasan narkoba. Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan kepada Nomor 0822-6863-9110. Saya juga menghimbau kepada seluruh warga masyarakat, khususnya Warga Kab. Labuhanbatu Selatan, untuk menjauhi dan tidak mencoba-coba untuk mengkonsumsi narkoba. Kepada yang sudah terlanjur mengkonsumsi narkoba, agar menghentikan kebiasaan tersebut (dengan dilakukan rehabilitasi medis), karena akan merusak jiwa dan raganya”.

“Kepada para pengedar narkoba, diminta untuk menghentikan kegiatan tersebut, karena Polres Labusel akan terus memberantas peredaran narkoba, dan memberikan tindakan tegas kepada para pengedar narkoba yang sangat meresahkan dan menghancurkan generasi bangsa”, tutup Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Catur Sungkowo.(Red)