44
Seorang PTT Sekwan Lapor Polisi Dugaan Penganiyayaan

Seorang PTT Sekwan Lapor Polisi Dugaan Penganiyayaan

Tidak terima dengan perlakuan rekan kerjanya sesama Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Sekretariat DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, OSR sebagai korban, akhirnya melaporkan M, ke Polsek Siantan, dengan tuduhan dugaan penganiayaan pada Jum’at, (25/6/2021).

Kejadian itu bermula, ketika OSR pada Jum’at 25 Juni 2021, sekira pukul 11.30 Wib, diminta oleh M, mengantarkan surat undangan. Saat itu OSR, tidak menolak apa yang diperintahkan oleh M, meskipun, M, tidak satu bidang dengan OSR.

Namun, M terus mengomel kepada OSR, dan langsung memukul korban.

“Saya ditampar menggunakan amplop undangan secara kuat, sebanyak tiga kali di pipi kanan, kiri dan di depan bagian hidung,” ungkap OSR, kepada sejumlah awak media, Jum’at malam.

OSR mengaku, saat itu, sejumlah rekan kantornya melihat peristiwa tersebut, dan mereka bersedia menjadi saksi. “Ada sekitar 4 sampai 5 orang yang melihat kejadian tersebut dan mereka siap menjadi saksi,” ujar OSR.

Pada saat pemukulan itu, kata OSR, ia tidak membalasnya. Ia hanya berkata kepada pelaku. “Abang maunya apa” namun hal tersebut dibalas pelaku dengan mengajak korban duel di lapangan.

Atas peristiwa tersebut, OSR pun melaporkan M ke Polsek Siantan. Di kantor Polsek, keduanya sempat dipertemukan oleh pihak kepolisian dan di hadapan Polisi, M mengakui perbuatannya itu salah.

Namun, dari pihak kepolisian menyerahkan penyelesaian hal tersebut ke kantor dimana tempat korban dan pelaku bekerja.

Hanya saja, OSR merasa belum puas lantaran, pihak Sekretariat DPRD tidak memberikan sanksi apapun kepada pelaku. “Dari pihak kantor hanya menyuruh kami membuat surat perdamaian, demi menjaga nama baik Sekwan,” ujar OSR.

“Saya hanya ingin pelaku dihukum menurut aturan yang berlaku dan menuntut keadilan,” tambahnya.

Baca Juga :  Mulai Malam Ini, Polsek Siantan Akan Lakukan Patroli Ke Pemukiman Warga

Sementara itu, salah seorang petugas jaga di Polsek Siantan, Al Parizi saat dikonfirmasi Gurindam.id, membenarkan adanya laporan dari Pegawai Tidak Tetap di Kantor Sekwan.

Namun, pihak Polsek Siantan mengembalikan masalah tersebut ke kantor DPRD untuk diselesaikan secara internal.

“Benar adanya laporan tersebut, namun kami kembalikan hal tersebut ke kantor DPRD. Untuk lebih lanjut tanyakan langsung ke kantor DPRD bagaimana kelanjutanya,” ujar Al Parizi.