4
Sosialisasi Prokes Terus Dilakukan Satpol PP Anambas

Sosialisasi Prokes Terus Dilakukan Satpol PP Anambas

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Kabupaten Kepulauan Anambas bersama TNI dan Polri, secara terus menerus melakukan sosialisasi penerapan protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 kepada masyarakat terutama terhadap pengendara sepeda motor.

Sosialisasi yang dilakukan itu mengikuti Peraturan Bupati (Perbup) bernomor 43 tahun 2021, tentang pedoman penerapan disiplin dan penegakkan hukum Prokes, sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.

“Kami terus melakukan himbauan kepada masyarakat untuk senantiasa mematuhi protokol kesehatan agar dapat memutus mata rantai Covid-19,” kata Kepala Bidang (Kabid) Pemadam Kebakaran (Damkar), Richart, SE

di sela-sela sosialisasi kepada sejumlah pengendara sepeda motor di Tarempa, Senin, 21 Juni 2021.

Richart menegaskan, dalam sosialisasi itu, jika pihaknya menemukan pengendara sepeda motor tidak mematuhi Prokes Covid-19, maka akan diberikan Sanksi berupa push up di tempat, atau menyanyikan lagu Indonesia Raya.

“Sanksi yang diberikan berupa push up, dan menyanyikan lagu kebangsaan, atau bisa juga hanya diberikan peringatan, tergantung kondisi, intinya yang penting bagi mereka sadar, dan setiap pelanggar itu pasti ada sanksi dan akibatnya,” ucapnya.

Pada kesempatan itu, sejumlah pengendara terjaring melanggar Prokes Covid-19, dengan tidak memakai masker. Tercatat sedikitnya 6 orang yang diberikan sanksi push up oleh petugas.

Ia berharap, masyarakat Anambas, khususnya di Tarempa dapat mematuhi Prokes Covid-19. “Harapan kita ya semua masyarakat sadar dan mau menerapkan Prokes untuk memutus rantai penyebaran Covid-19, demi kepentingan dan kesehatan bersama,” tutupnya.

 

“Sanksi yang diberikan berupa push up, dan menyanyikan lagu kebangsaan, atau bisa juga hanya diberikan peringatan, tergantung kondisi, intinya yang penting bagi mereka sadar, dan setiap pelanggar itu pasti ada sanksi dan akibatnya,” ucapnya.

Baca Juga :  Lestarikan Si Penjaga Ekosistem Dari Ambang Kepunahan

Pada kesempatan itu, sejumlah pengendara terjaring melanggar Prokes Covid-19, dengan tidak memakai masker. Tercatat sedikitnya 6 orang yang diberikan sanksi push up oleh petugas.

Ia berharap, masyarakat Anambas, khususnya di Tarempa dapat mematuhi Prokes Covid-19. “Harapan kita ya semua masyarakat sadar dan mau menerapkan Prokes untuk memutus rantai penyebaran Covid-19, demi kepentingan dan kesehatan bersama,” tutupnya.