16
Toko Emas Di Tarempa Tutup Usai Pemilik Positif

Toko Emas Di Tarempa Tutup Usai Pemilik Positif

Lantaran salah satu pemiliknya terinfeksi virus corona (Covid-19), toko emas Victoria memilih menutup sementara tokonya selama tiga hari. Penutupan itu dilakukan guna menghindari merebaknya penyebaran virus corona kepada masyarakat terutama kepada pembeli yang berhubungan langsung dengan pemilik toko tersebut.

“Salah satu pemilik toko itu positif Covid-19 pada Jum’at 7 Mei 2021 kemarin. Jadi kita minta untuk ditutup sementara tokonya, walaupun keluarganya belum terpapar covid-19, tetapi harus dilakukan isolasi mandiri di rumah,” kata Lurah Tarempa, Kecamatan Siantan Kabupaten Kepulauan Anambas, Syamsir, Sabtu (8/5/2021).

Syamsir menjelaskan, jika dalam rentang waktu tiga hari itu, keluarga tidak menunjukkan gejala yang mengarah kepada Covid-19, maka pihaknya akan mengizinkan untuk membuka kembali tokonya itu. Penutupan sementara tersebut, lanjutnya perlu dilakukan guna memutus mata rantai penyebaran penyakit virus corona.

“Ya, kita meminta untuk sementara, selama tiga hari terhitung Sabtu 8 Mei sampai dengan 12 Mei 2021, pemilik toko mas Victoria menutup tokonya. Namun, jikalau tidak ada gejala Covid-19 maka toko itu boleh dibuka lagi,” tambah Syamsir lagi.

Syamsir mengaku pihaknya sudah melalukan konfirmasi persetujuan kepada pemilik toko. Saat itu, salah seorang keluarga pemilik toko tersebut bernama Lidiya, mengaku tidak keberatan dengan penutupan sementara tokonya.

“Kami sudah menanyakan kembali kepada pemilik toko emas Victoria tersebut dan dia tidak keberatan. Karena ini kan untuk kepentingan kita bersama,” tukas Syamsir. Sementara itu dirinya tidak keberatan dengan permintaan pemerintah setempat menutup usahanya untuk sementara waktu selama tiga hari. Meskipun begitu, ia berharap penutupan tokonya tidak berlangsung lama.

“Tidak masalah kalau memang tutup sementara, karena ini untuk kepentingan bersama, dan jangka waktu pun gak lama cuma 3 hari, tapi kalau seminggu baru saya komplain,” kata Lidiya.

Baca Juga :  Koramil Tarempa Gelar Vaksinasi Memperingati HUT Kodim Natuna

Dia menambahkan, jika saat ini adiknya yang positif Covid-19 itu, telah di karantina pada suatu tempat di Dusun Selambak. “Kami sudah mengkarantina beliau, tujuannya agar tidak menular ke masyarakat lainnya. Dan, kami setuju protokol kesehatan harus tetap dijalankan, agar kita bisa terhindar dari penyakit Covid-19 ini,” tambah Lidiya.

Seperti diketahui sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas, terus melakukan upaya pencegahan penyebaran Covid-19, yang belakangan terakhir terus mengalamai peningkatan. Salah satu upaya itu, adalah diterbitkannya Surat Edaran Bupati Kepulauan Anambas nomor: 21/Kdh.KKA.680/05.2021, tanggal 6 Mei 2021, tentang pengaturan operasional tempat usaha dan area fasilitas umum selama masa penanganan Covid-19 di Kabupaten Kepulauan Anambas.

Salah satu poin penting dalam surat edaran Bupati Kepulauan Anambas tersebut adalah pada angka 1 (satu) disebutkan, camat melakukan penutupan sementara fasilitas area ruang publik (taman bermain/taman rekreasi/tempat usaha non profit) yang berada di wilayah kerja masing-masing sampai ada pemberitahuan selanjutnya.

Selanjutnya, tempat usaha kedai kopi/rumah makan/restoran agar tidak menyediakan meja dan kursi bagi pelanggan, dengan kata lain setiap pelanggan membeli bawa pulang (take away).

Sebagai tindak lanjut dari SE tersebut, aparat gabungan yang terdiri, dari Polisi, Satpo PP dan TNI melakukan razia tempat usaha yang melanggar pengaturan operasional.

“Sesuai surat edaran bupati, kita menertibkan tempat usaha seperti kedai kopi, rumah makan, restoran. Mereka boleh buka akan tetapi pelayanannya saja yang berbeda, meja-mejanya dan kursi tidak boleh disusun di depan, jika kalau ada pembeli harus dibungkus,”  terang Anggota Petugas Tindak Internal (PTI) Satpol PP Kabupaten Kepulauan Anambas, Guspriadi

di sela-sela razia, Jum’at malam, 7 Mei 2021.