2 Berkas Tipikor Dana Desa Dilimpahkan Cabjari Tarempa Ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang

Anambas, Liputanwarta.com -Penuntut Umum Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Tarempa melimpahkan 2 berkas perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dana Desa Matak kepada Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (25/04/2022).

Kepala Cabjari Tarempa, Roy Huffington Harahap, mengatakan, 2 berkas perkara tersebut berasal dari 2 terdakwa dengan inisial A dan F.

“Hari ini kita limpahkan 2 berkas perkara atas nama A dan F kepada Pengadilan Negeri Tanjungpinang untuk selanjutnya dilakukan persidangan oleh Pengadilan Negeri Tipikor di Tanjungpinang,” ungkapnya.

Ia juga menuturkan, A dan F didakwa melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Karena perbuatannya tersebut, kedua terdakwa mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 211.636.726, yang mana kerugian tersebut berdasarkan perhitungan dari Inspektorat Kabupaten Kepulauan Anambas,” tutur Roy.

Dikesempatan yang sama, Roy menyebutkan, saat ini pihaknya tengah menunggu penetapan persidangan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

“Kita masih menunggu penetapan hari sidangnya, apabila nantinya sudah ditetapkan, agenda yang akan dilakukan yakni Pembacaan Surat Dakwaan,” sebut Roy.

Terakhir, Dirinya juga berterimakasih atas dukungan masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas dan menghimbau kepada masyarakat untuk menghindari perilaku Korupsi dan segera melaporkan pada Kejaksaan apabila menemukan dugaan Tindak Pidana Korupsi yang terjadi di Kabupaten Kepulauan Anambas.

Baca Juga :  Pintu Masuk Dijaga Ketat, Desa Tarempa Selatan Terapkan PPKM