24
Jam Malam Minta Ditinjau Ulang Oleh Pedagang Palmatak

Jam Malam Minta Ditinjau Ulang Oleh Pedagang Palmatak

Sejumlah pedagang di Kecamatan Palmatak mendatangi kantor Bupati  Kepulauan Anambas di Pasir Peti, Senin, 7 Juni 2021. Mereka meminta Pemerintah Daerah (Pemda) memberi kelonggaran pemberlakuan jam malam.

Salah seorang pedagang mengatakan, kedatangannya itu guna meminta kelonggaran penerapan jam malam yang dimulai dari pukul  22.00 atau 23.00 Wib.

“Harapan kami tidak banyak, kami cuma meminta dibukakan jalan untuk pembeli sampai jam 10 malam atau jam 11 malam,” ujar salah seorang pedagang yang mewanti-wanti namanya tak disebut.

Dia menandaskan, pihaknya menunggu kebijakan bupati sampai tanggal 14 Juni 2021, sebagaimana batas waktu pemberlakuan Surat Edaran (SE) Bupati Kepulauan Anambas, tentang pemberlakukan jam malam. “Kalau tidak ada kepastian juga mungkin kami akan datang lagi, kemungkinan datang lebih banyak,” tandasnya.

Dia mengatakan, pemberlakuan jam malam saat ini, sangat memukul mata pencahariannya, lantaran hanya diperbolehkan buka pukul 06.00 pagi sampai pukul 20.00 malam. Sementara, menurutnya, bagi pembeli kebiasaan mereka, baru akan keluar rumah pada pukul 20.00 malam ke atas.

Dengan rentang waktu yang diberlakukan tersebut, menyebabkan menurunnya omset penjualan bagi para pedagang.

Menanggapi keluhan pelaku UMKM itu, Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris berjanji akan melakukan peninjauan kembali Surat Edaran (SE) tentang pemberlakukan jam malam  tersebut.

“Kita tanggapi apa yang dilaporkan oleh masyarakat pelaku UMKM yang ada di wilayah Anambas ini. Pemberlakuan jam malam tersebut, kita lakukan untuk menekan angka penyebaran Covid-19, dimana saat ini wilayah kita sudah berada di Zona Orange,” sebut Abdul Haris

usai menerima perwakilan pedagang, di Kantor Bupati Pasir Peti, Senin, 7 Juni 2021.

Kendati demikian, Haris mengatakan pihaknya akan membahas kembali SE tersebut agar pemerintah dan masyarakat bisa beiringan. “Kita akan bahas kembali, SE tersebut, agar pemerintah dan masyarakat bisa beiringan,” kata Haris.

Baca Juga :  Isu Pemberian Obat Kadaluwarsa, Dinkes Anambas Himbau Masyarakat Untuk Paham Sistem Kadaluwarsa Obat Yang Benar

Kepada para pelaku usaha itu, Haris meminta, agar sabar dan tetap mematuhi Prokes dan SE yang telah ditetapkan.

“Sesuai dengan surat edaran pemberlakuan jam malam kita tunggu masa berlakunya, yakni tanggal 14 Juni 2021 ini. Jika pada waktu pemberlakuan jam malam ini ada perubahan jumlah penularan Covid-19, maka SE tersebut akan kita bahas kembali, apakah diperpanjang atau tidak,” tandas Haris.

Selain itu, pihaknya juga akan membandingkan dengan instruksi gubernur dan instruksi presiden tentang program pemutusan mata rantai Covid-19.

“Prinsipnya pemerintah tetap memperhatikan pelaku usaha, sehingga membuat masyarakat, pengusaha rumah makan, kedai kopi, dan lainnya bisa nyaman untuk berjualan,” tutup Haris.