19
Pemkab Anambas Berlakukan Larangan Mudik

Pemkab Anambas Berlakukan Larangan Mudik

Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas resmi memberlakukan pelarangan mudik bagi warganya, menyusul terbitnya Surat Ederan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nomor 460/SET-STC19/V/2021 tentang peniadaan perjalanan orang selama bulan Ramadhan dan hari raya Idul Fitri.

“Terhitung hari ini, Kamis tanggal 6 Mei 2021, sudah berlaku larangan mudik bagi masyarakat di wilayah Kepulauan Riau termasuk di Kepulauan Anambas,” kata Kepala Bidang Perhubungan Laut Dishub dan LH, Kabupaten Kepulauan Anambas, Sabni, Kamis (6/5/2021).

Menurut Sabni, merujuk pada surat edaran Gubernur tersebut sejumlah moda transportasi laut dan udara ke Kepulauan Anambas telah diberhentikan sementara. “Berdasarkan surat ederan Gubernur Nomor 460/SET-STC19/V/2021 tentang peniadaan perjalanan orang selama bulan Ramadhan dan hari raya Idul Fitri, maka masyarakat sudah tidak diperbolehkan mudik,” tambah Sabni .

Saat ini sebut Sabni, salah satu kapal dari Tanjungpinang menuju Tarempa yakni MV.Putri Anggreni 05 sudah tidak beroperasi dari tanggal 6 Mei sampai 17 Mei 2021.

“Berkenaan dengan surat ederan itu maka mudik dilarang, transportasi laut yang berani membawa penumpang dan ketahuan akan dikenakan sanksi, dan izinnya akan dicabut,” tegas Sabni lagi.

Meski demikian, Sabni menyebut kebijakan pelarangan mudik tidak berlaku bagi masyarakat antarpulau di Anambas. “Kalau di wilayah kita masih bisa lah, yang penting kita masih satu wilayah,” sebutnya.

di pelabuhan Tarempa dan pelabuhan Pemda aktivitas kapal dari pulau ke pulau masih berjalan normal.

Bagi masyarakat yang berada di wilayah Kepulauan Anambas masih bisa melakukan perjalanan dari satu kecamatan ke kecamatan lainnya. seperti Kecamatan Siantan menuju Kecamatan Palmatak.

 

Saat ini sebut Sabni, salah satu kapal dari Tanjungpinang menuju Tarempa yakni MV.Putri Anggreni 05 sudah tidak beroperasi dari tanggal 6 Mei sampai 17 Mei 2021.

Baca Juga :  Pelantikan Nahdlatul Wathan Dihadiri Wabup Lingga

Meski demikian, Sabni menyebut kebijakan pelarangan mudik tidak berlaku bagi masyarakat antarpulau di Anambas. “Kalau di wilayah kita masih bisa lah, yang penting kita masih satu wilayah,” sebutnya.

di pelabuhan Tarempa dan pelabuhan Pemda aktivitas kapal dari pulau ke pulau masih berjalan normal.

Bagi masyarakat yang berada di wilayah Kepulauan Anambas masih bisa melakukan perjalanan dari satu kecamatan ke kecamatan lainnya. seperti Kecamatan Siantan menuju Kecamatan Palmatak.