34
BKPSDM Tunda Penerimaan CPNS Anambas

BKPSDM Tunda Penerimaan CPNS Anambas

Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kabupaten Kepulauan Anambas yang sedianya dibuka pada akhir Mei 2021 mengalami penundaan. Hingga kini, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) masih menunggu arahan dari pemerintah pusat.

“Melalui postingan akun instagram Badan Kepegawaian Negara (BKN) tanggal 27 Mei 2021 lalu, @bkngoidofficial menyampaikan bahwa rekrutmen CPNS dan PPPK tahun 2021 ditunda,” sebut Kepala BKPSDM, Kabupaten Kepulauan Anambas, Linda Maryati,Rabu (2/6/2021).

Berdasarkan informasi dari postingan tersebut, sebut Linda, pihaknya kini masih menunggu informasi selanjutnya. “Kita tunggu arahan pusat,” ujar Linda.

Ia menjelaskan, proses pendaftaran dilakukan secara during atau online melalui beberapa alur pendaftaran yang dapat diakses di website resmi SSCN BKN (sscn.bkn.go.id).

“Pendaftaran dilakukan secara online dan tidak dipungut biaya apa pun. Syaratnya hanya memenuhi kualifikasi yang diberikan saja” sebut Linda.

Adapun jumlah kuota CPNS dan PPPK untuk keseluruhan 612 CPNS yang terdiri dari 130 untuk tenaga medis dan PPPK guru 364 formasi, teknis sebanyak 88 formasi dan P3K sebanyak 30 orang.

Linda menjelaskan syarat-syarat umum yang harus dipenuhi seorang CPNS dan CPPPK adalah:

Setiap Warga Negara Indonesia (WNI) dapat mengikuti seleksi CPNS 2021 dengan rentang usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.
Jabatan CPNS yang dapat dilamar dengan batas usia maksimal 40 tahun antara lain dokter, dokter gigi, kualifikasi pendidikan dokter spesialis,dan dokter spesialis gigi.
Jabatan PPPK berusia 20 Tahun ke atas.
4. Pelamar tidak pernah pidana dengan masa pidana 2 tahun atau lebih.

Pelamar tidak pernah diberhentikan dengan hormat, tidak atas permintaan sendiri, atau diberhentikan dengan hormat sebagai PNS, TNI, Polri maupun pekerja swasta.
Pelamar tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI atau anggota kepolisian.
Pelamar tidak menjadi anggota atau pengurus Partai Politik atau terlibat politik praktis.
Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
Pelamar bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.
Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada satu instansi dan satu formasi jabatan.

Baca Juga :  Wisata Desa Belibak Dan Sejarah Pangeran Berunai

Selain persyarata umum, terdapat persyaratan khusus untuk mendaftar CPNS dan CPPPK antara lain:

Kartu Keluarga (KK)
Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
Ijazah
Transkrip nilai
Pas foto, dan
Dokumen lain sesuai ketentuan instansi yang akan dilamar.
Pendaftaran ini dilakukan secara online seperti tahun sebelumnya. Berikut tahapan proses seleksi CPNS dan PPPK :

Pendaftaran online di SSCN BKN (sscn.bkn.go.id)
Seleksi Administrasi
Verifikasi Berkas Asli
Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan Computer Assisted Test (CAT)
Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)