33
Operasi Yustisi Diperketat Karena Efektif Tekan Akan Penularan

Operasi Yustisi Diperketat Karena Efektif Tekan Akan Penularan

Tim penegakan hukum yang tergabung dalam Satgas Penanganan dan Pencegahan Virus Corona (Covid-19) Kabupaten Kepulauan Anambas, memperketat operasi yustisi dengan terus melakukan razia bagi pelanggar jam malam dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Seperti pada Rabu malam, 2 Juni 2021, tim yang beranggotakan Satpol PP, Polsek Siantan, dan Koramil 02 Tarempa itu, kembali melakukan razia jam malam dan PPKM di sejumlah titik keramaian. Dalam operasi itu, sejumlah pemuda dan pelajar terjaring aparat.

“Kegiatan ini sehubungan dengan surat edaran dari pimpinan kami terkait jam malam, dan Perbub 43 Tahun 2020, Perbub 25 dan 17 yang berkaitan pemakaian masker, dan anak sekolah,” terang Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadaman Kebakaran (Satpol PP dan Damkar), Herry Fachrizal, ST di sela-sela operasi yustisi, Rabu malam, (2/6/2021).

Dia menjelaskan, tim akan memberikan sanksi bagi para pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 seperti tidak memakai masker, anak sekolah yang masih keluyuran pada waktu penerapan jam malam yakni pukul 20.00 hingga 04.00 Wib.

“Kita akan melihat jenis pelanggarannya, kalau anak sekolah itu saya minta, dia menelpon orang tuanya. Nanti biar orang tuanya yang menjemput pada malam ini juga. Tujuannya, biar orang tua juga punya tanggung jawab terhadap anaknya yang keluyuran. Sebab bisa saja, orang tuanya tidak tahu kalau anaknya keluyuran,” paparnya.

Berdasarkan pengalaman sebelumnya, lanjut Herry, sejumlah pelajar yang terjaring razia jam malam, tidak diketahui oleh orang tuanya. “Pada beberapa kali kita operasi, saat orang tua mereka datang, kebanyakan tidak mengetahui kalau anaknya keluyuran,” imbuhnya.

Disinggung mengenai efektivitas penerapan jam malam, Herry mengatakan, jika pemberlakuan jam malam sangat efektif menekan angka penularan Covid-19. Hal itu lantaran, terjadinya pengurangan aktivitas masyarakat. Dia mencontohkan, masyarakat yang selama ini ramai berada di warung kopi, dengan pembatasan ini, maka akan mengurangi kontak masyarakat. “Jadi menurut kami berlakunya jam malam ini sangatlah efektif,” tandasnya.

Baca Juga :  2 Berkas Tipikor Dana Desa Dilimpahkan Cabjari Tarempa Ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang

Herry menjelaskan, operasi yustisi yang dilakukan pihaknya berbeda dengan dengan hari-hari sebelumnya, dimana tim akan mengecek KTP bagi anak yang sudah tamat sekolah. “Kali ini kita akan melakukan pengecekan KTP bagi anak-anak yang sudah tamat sekolah. Jika  KTP-nya ketinggalan atau tidak dibawa, maka akan disuruh ambil,” tegasnya.

“Kalau dia bilang dia sudah tamat sekolah, kami meminta tunjukan KTP, jika KTP-nya ketinggalan maka akan kita suruh dia pulang ambil KTP, jika dia berdua maka salah satu dari mereka harus jadi jaminan untuk menunggu temannya yang mengambil KTP, tapi jika dia sendiri maka kita akan memberikan sanksi  push up atau yang lainnya,” tambah Herry menandaskan.

Sebagai tim penegakan hukum, Herry mengharapkan masyarakat memiliki kepedulian menjaga dan mematuhi aturan yang ada. “Kalau bukan kita siapa lagi yang akan mematuhi aturan-aturan itu. Aturan ini dibuat untuk bersama-sama menjaga, kalau bukan kita, ya siapa lagi?, gak mungkinlah orang dari luar sana, bisa menjaga, kan gitu,” tutur Herry meyakinkan.