5
Pemberlakuan Jam Malam, Sejumlah Pedagang Belum Mengetahuinya

Pemberlakuan Jam Malam, Sejumlah Pedagang Belum Mengetahuinya

Sejumlah Pedagang Kaki Lima (PK5) di bilangan Tarempa, mengaku belum mengetahui adanya kebijakan pemerintah daerah setempat tentang penerapan jam malam.

“Kami belum tahu bang, kalo ada aturan seperti itu,” tukas salah seorang pedagang bakso bernama Arif Maulana Kamis malam (20/5/2021).

Dia mengakui, jika sebelumnya ia telah mendapatkan pemberitahuan perihal aturan operasional rumah makan yang tak diperbolehkan menyediakan meja dan kursi bagi pelanggan. Namun, mengenai pemberlakuan jam malam, ia menyebut belum mendapatkan informasi.

“Sebelumnya ada sih pemberitahuan mas, kalo kita tak boleh pakai meja. Tapi kalo pemberlakukan jam malam, kami belum dapat informasi,” kata Arif.

Senada dengan Arif, pedagang lainnya, yang mengaku bernama Cris mengatakan jika pihaknya belum menerima surat pemberitahuan pemberlakukan jam malam.

Kendati demikian, ia mengakui jika sebelumnya pemerintah setempat menerapkan kebijakan pelarangan untuk menyediakan meja dan kursi bagi pelanggan.

“Kalo mengenai jam malam, kami belum tau bang. Beberapa hari yang lalu, kami hanya dilarang menyediakan meja,” ucapnya.

Saat ditanya tanggapannya terkait dengan kebijakan pemberlakukan jam malam tersebut, Cris menyebut jika hal itu sangat merugikan dirinya.

“Kalo, kedai kami tutup, kami mau makan apa bang,” ketusnya.

Menurutnya, pemerintah sebaiknya tidak melarang masyarakat berjualan, karena hal itu, hanya akan menambah masalah baru bagi masyarakat.

“Kalo penyakit corona ini kan, memang sudah ada, jadi buat apa kita dilarang. Coba yang datang lewat kapal aja diperketat,” ujarnya.

Seperti diketahui sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas, terhitung 20 Mei 2021 telah resmi memberlakukan jam malam yang dimulai pada pukul 20.00 sampai dengan 04.00 Wib. Pemberlakuan jam malam itu, hanya diterapkan di empat kecamatan antara lain, Siantan, Palmatak, Jemaja dan Siantan Timur.

Baca Juga :  Barcode Diterbitkan Pengadilan Agama Tarempa Untuk Memudahkan Pelayanan

Penegasan pemberlakuan jam malam itu tertuang melalui Surat Edaran (SE) Bupati Kepulauan Anambas yang ditandatangani Wakil Bupati, Wan Zuhendra. Surat dengan Nomor: 28/Kdh.KKA.680/05.2021 itu berisikan tentang pemberlakuan jam malam dalam rangka pencegahan pengendalian Covid-19 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas, tertanggal 19 Mei 2021.

Pemberlakuan jam malam itu, hanya diterapkan di empat kecamatan antara lain, Siantan, Palmatak, Jemaja dan Siantan Timur.