Laut natuna
Begini Penjelasan Kemenhub Terkait FIR Indonesia Ada Hubungan Klaim Negara Asing di Laut Natuna

Begini Penjelasan Kemenhub Terkait FIR Indonesia Ada Hubungan Klaim Negara Asing di Laut Natuna

Perjanjian Re-Alignment Flight Information Region (FIR) atau Penyesuaian Pelayanan Navigasi Penerbangan yang ditandatangani pada Selasa (25/1/2022) lalu antara Indonesia (RI) dan Singapura juga ada hubungannya dengan klaim negara asing di Laut Natuna.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Novie Riyanto setuju dengan adanya pendapat bahwa perjanjian FIR juga berkaitan dengan kedaulatan Indonesia di udara.

“Kedepan memang teknologi yang berhubungan dengan air space, seperti satelit dan teknologi penerbangan akan menjadi kunci kemenangan atau kekuatan suatu negara,” kata Novie Riyanto di webinar Forum Diskusi Salemba 75.

iyanto mengatakan pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI), khususnya TNI Angkatan Udara (AU).

Satu di antaranya untuk membahas peraturan tentang pengamanan wilayah udara (Panwilud) terkait kedaulatan Indonesia.

“Kami sependapat, dan sudah kami bahas juga dengan TNI AU khususnya agar Indonesia bisa terus berdaulat. Terakhir di peraturan tentang pengamanan wilayah udara (Panwilud), kami bekerja bahu membahu dengan TNI AU supaya kita betul-betul bisa berdaulat,” ujarnya.

“Dan memang jika dilihat di laut Natuna sana pergerakan beberapa negara besar seperti China, mereka klaim-klaim juga terhadap ini. Mereka terlibat konflik juga dengan beberapa negara ASEAN. Kita siap-siap, memang disana kita siapkan semuanya. Oleh karena itu, kami selaku otoritas penerbangan sipil, sepenuhnya mendukung,” lanjutnya.

Dari sisi feature interest FIR berkaitan dengan Air Defense Identification Zone (ADIZ) atau Zona Identifikasi Pertahanan Udara.

Karena tidak mungkin ADIZ dijalankan tanpa kedaulatan FIR yang penuh di tangan Indonesia.

“Kemudian konsep ADIZ ini juga beberapa kali dibahas. Menurut kami ini adalah kedaulatan kita, maka kita juga bisa melakukan sepanjang tidak bertentangan dengan keselamatan penerbangan. Kami sepenuhnya mendukung,” kata Dirjen Kemenhub itu.

Baca Juga :  Sekelompok Pemuda Jadikan Gedung DPRD Kabupaten Natuna jadi Tempat Pesta Terlarang

Novie Riyanto kembali menjelaskan manfaat FIR, yang merupakan sebagai perwujudan Amanah UU 1 tahun 2009 yang diperjuangkan Indonesia sejak lama.

Seluruh ruang udara teritorial Indonesia diatas Kepri dan Natuna masuk FIR Jakarta dan FIR Jakarta bertambah 249.575 km2 dengan adanya perjanjian FIR RI – Singapura.

Termasuk terkait pengukuhan pengakuan Internasional sebagai negara kepulauan.

“Independensi kegiatan Pesawat Udara Negara, seperti TNI, Polri, dan Bea Cukai, bahkan pesawat udara Indonesia yang melakukan surveilan KKP, baik terkait pencurian ikan maupun kegiatan illegal lain yang dilakukan di wilayah tersebut,” ujarnya.

Dengan adanya perjanjian tersebut, Indonesia bisa menempatkan kerjasama sipil-militer (CMAC) Indonesia – Singapura dan penempatan personil SATCC.

Indonesia juga dapat mengimplementasi Diplomatic Clearance (DC), Security Clearance (SC), dan Flight Approval (FA) sesuai ketentuan Indonesia di seluruh FIR yang masuk ke FIR Jakarta.

Indonesia juga akan mempunyai andil besar terhadap operasional prosedur yang berlaku di Singapura dan pada layanan yang didelegasikan

Termasuk terkait peningkatan Potensi Pendapatan Negara (Biaya PJNP).