6
Rumah Makan Dirazia Petugas Satpol PP Dan Polisi Anambas

Pemberlakuan Jam Malam Mulai Diterapkan 4 Kecamatan Di Anambas

Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas, terhitung mulai malam ini, tanggal 20 Mei 2021 memberlakukan jam malam, pada pukul 20.00 sampai dengan 04.00 Wib. Pemberlakuan jam malam itu, hanya diterapkan di empat kecamatan antara lain, Siantan, Palmatak, Jemaja dan Siantan Timur.

Penegasan pemberlakuan jam malam itu tertuang melalui Surat Edaran (SE) Bupati Kepulauan Anambas yang ditandatangani Wakil Bupati, Wan Zuhendra. Surat dengan Nomor: 28/Kdh.KKA.680/05.2021 itu berisikan tentang pemberlakuan jam malam dalam rangka pencegahan pengendalian Covid-19 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas, tertanggal 19 Mei 2021.

Poin penting dalam surat tersebut, adalah masyarakat dilarang melakukan aktifitas di luar rumah.

Penerapan jam malam oleh Pemkab Anambas itu, sekaligus sikap tegas pimpinan daerah itu, atas tingginya penularan penyakit virus corona.

Adapun isi lengkap surat edaran tersebut sebagi berikut:

Sehubungan dengan terjadinya peningkatan kasus positif terkonfirmasi virus Corona (Covid-19) di Kabupaten Kepulauan Anambas maka dipandang perlu dilakukan upaya pencegahan pengendalian yang ekstra guna menghentikan penularan Covid-19 pada masyarakat. Berkenaan dengan hal tersebut dengan ini disampaikan kepada seluruh warga masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas sebagai berikut:

Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas memberlakukan jam malam di wilayah Kecamatan Siantan, Kecamatan Palmatak, Kecamatan Jemaja dan Kecamatan Siantan Timur mulai pukul 20.00 s/d 04.00 WIB
Pemberlakuan jam malam mulai tanggal 20 Mei 2021 sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan.
Selama pemberlakuan jam malam warga yang ada di wilayah dimaksud dilarang beraktivitas di luar rumah.
Pemberlakuan jam malam dikecualikan bagi:
a. tenaga medis dan petugas keamanan;

b. apotek fasilitas kesehatan dan hotel;

c. karyawan-karyawati yang pulang/berangkat kerja;

d. aktivitas masyarakat yang akan berobat/mengakses layanan fasilitas kesehatan/rumah sakit;

Baca Juga :  Upaya Penegakan Hukum, Polairud Merangkul Wartawan

e. Aktivitas lain yang sifatnya penting dan mendesak;

5. Pengawasan dan penegakan hokum pemberlakukan jam malam dilaksanakan oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Polisi Republik Indonesia (Polri) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Sementara itu

setengah jam sebelum penerapan jam malam, sejumlah pedagang kaki lima, di bilangan Tarempa, tampak mengemas kursi dan mejanya. Meski, petugas gabungan belum melakukan razia, sejumlah pedagang itu, lebih awal menutup kedainya.

Sebelumnya, Wakil Bupati Kepulauan Anambas, Wan Zuhendra juga telah menekankan kepada seluruh perangkat pemerintah daerah dari mulai camat, kepala desa hingga RT dan RW memperketat penerapan standart Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 di wilayah masing-masing. Hal itu dilakukan guna mencegah makin meluasnya penularan virus asal Wuhan China itu.

Menurut Wan, penekanan pencegahan penularan Covid-19 itu telah dilakukan dengan cara menerapkan protokol kesehatan, seperti memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.